PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol adalah swasta yang digaet karena memiliki lahan di kawasan pesisir utara Jakarta. Selain itu, saat ditelisik lebih jauh, PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol adalah dua perusahaan yang juga menggarap proyek reklamasi di Utara Jakarta.
PT Intiland diketahui kebagian jatah untuk menggarap Pulau H, sedangkan PT Pembangunan Jaya Ancol kebagian untuk menggarap Pulau J dan K.
Oleh sebabnya dua perusahaan ini pun diikutsertakan dalam pembangunan tanggul raksasa untuk mebuat sabuk pengaman tepi pantai tersebut, yang juga kewajiban bagi pengembang reklamasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, kedua perusahaan ini jika mengintip pada Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara tentu telah membangun tanggul-tanggul laut itu sesuai instruksi pemerintah pusat.
Dalam Raperda ini telah lengkap dibahas perusahaan pengembang (swasta) yang terlibat reklamasi wajib memberi kontribusi bagi Jakarta dan terlibat dalam program revitalisasi wilayah Utara Jakarta. Itu wajib meski raperda tersebut tak menyebutkan secara spesifik mengenai program tanggul nasional.
Hal tersebut tercantum dalam ayat 5 Pasal 116 Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Tentu, jika Raperda ini tak disurati Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Jakarta tak akan kelimpungan untuk membuat alasan yang lebih memaksa namun tak melanggar hukum agar perusahaan segera membangun tanggul.
Sesaat setelah menemani Bambang meninjau ke Kalibaru, di Balai Kota DKI Jakarta, Sandiaga mengatakan akan segera dibicarakan regulasi untuk mengatasi hambatan tersebut.
“Iya itu kan memang kewajiban mereka (pengembang) untuk mengamankan wilayah mereka sendiri, tapi belum ada regulasi yang pasti maka ini menghambat. Soal ini akan segera dibicarakan ya regulasinya gimana,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/12) malam.
Saat ditanya soal regulasi tersebut, Sandi nampak kebingungan sendiri soal regulasi yang dimaksudkannya. Setelah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ditarik dalam Prolegda 2018, Pemprov DKI terpaksa mencari cara lain untuk bisa melibatkan swasta dalam proyek tanggul nasional.
Terkait regulasi ini, Sandi mengaku masih mempertimbangkan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mewadahi regulasi yang hingga saat ini belum didapatkan kedua pengembang swasta tersebut.
Dia mengatakan telah mulai mengaji pembuatan regulasi tersebut agar setidaknya bisa mulai diterapkan awal tahun 2018 mendatang.
“Ya kan harus selesai 2019, kalau belum ada regulasinya bisa kita bicara ke PT Pembangunan Jaya Ancol yang memang beban bangunnya cukup panjang untuk dibikin dulu tanggul sambil nunggu regulasi selesai, ini kan penting,” kata dia.
 Pemerintah berencana membangun tanggul laut sepanjang 20 kilometer di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Jatah pemerintah membangun 10 kilometer, dan swasta 10 kilometer. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Namun, sisa waktu 2017 yang kian sempit pun mesti menjadi pertimbangan atas pijakan hukum yang akan dibuat agar bisa diterapkan awal tahun depan.
“Jadi kalau pergub bisa lebih cepat. Kalau perda mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama,” kata Sandi.
Di sisi lain, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gamal Sinurat menilai penggunaan peraturan gubernur belum cukup dalam meregulasi keterlibatan swasta. Alih-alih Pergub, ia mengatakan justru Perda yang lebih dibutuhkan karena memiliki kekuatan lebih kuat dibandingkan pergub.
“Ya, maunya sih perda supaya lebih mengikat kan perda, tapi Perda lama luar biasa kalau dibuat, dan yang sudah ada justru ditarik,” kata Gamal.
Kini, pembangunan tanggul laut memang tetap berjalan, itu pun tanggul yang dibuat pihak pemerintah. Sementara masih menunggu Pemerintah Daerah memberi aturan yang jelas bagi mereka.
“Kami menunggu, kami juga tidak mau asal bangun sembarangan. Salah nanti kami bisa kena batunya. Ibarat makan buah simalakama,” kata Paul.