Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta mengkritik jumlah personel tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan yang dinilai terlalu gemuk.
"Kami menyimpulkan bahwa TGUPP yang mendapatkan sorotan begitu banyak dari masyarakat, untuk dievaluasi oleh eksekutif dalam hal jumlah personilnya," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso, Senin (27/11).
Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri rapat badan anggaran (banggar) bersama perwakilan seluruh komisi DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dari Pemprov DKI. Rapat itu guna membahas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (Raperda APBD) DKI tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah DKI, anggota TGUPP saat ini berjumlah 13 orang, sudah termasuk ketuanya yakni Mohamad Yusup. Sedangkan Tim Walikota Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) berjumlah 24 orang. Anies pun berencana akan menambah anggota TGUPP menjadi totalnya 73 orang.
"Kami lihat ini terlalu gemuk personil untuk TGUP," kata Santoso.
Komisi C merekomendasikan supaya TGUPP di tingkat kabupaten/kota, atau TWUPP ditiadakan. Alasannya, provinsi DKI otonominya ada di tingkat provinsi, sedangkan kabupaten/kota hanya bersifat administratif.
Melengkapi Santoso, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jhonny Simanjuntak menyebut bahwa TGUPP selama ini hanya 'kuat' di pemikiran, bukan aksi.
"Kami memahami bahwa TGUPP ini lebih bermain pada ranah think tank. Mereka adalah pemikir, bukan pekerja, menggunakan tangan, dan sebagainya," kata Jhonny.
Kader fraksi PDI Perjuangan itu juga mempersoalkan jumlah personel yang dinilainya mubazir.
"Saya selalu menganalogikan, ibaratnya lahan satu hektare yang bisa dikerjakan oleh 10 orang, selesai dua hari dengan gaji yang sama. Untuk apa sampai 74 orang?" kata Jhonny.
Ia kemudian memparkan hal-hal yang memberatkannya. Salah satunya adalah kekhawatiran terhadap pekerjaan TGUPP yang tumpang tindih dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Dilihat dari aspek organisasional, kami khawatir mereka nanti malah merecoki kerja SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," kata Jhonny.
Anggota DPRD kader Partai Nasdem Bestari Barus juga mempermasalahkan kualifikasi untuk non-Pegawai Negeri Sipil sehingga diangkat sebagai TGUPP.
"Saya ingin tahu, kriteria non PNS ini seperti apa? Jangan sistem fasilitasi. Kalau sistem fasilitasi, nanti akan membuat masyarakat menjadi makin tidak suka pemerintahan daerah ini," kata Bestari.
Bestari berharap peran TGUPP tidak lebih menonjol dari gubernur, tetapi juga tidak tenggelam olehnya.
Menanggapi usulan Komisi C tersebut, khususnya soal penghilangan tim gubernur tingkat wali kota, Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta Budi Utomo menyebut masih akan mengevaluasinya dengan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (Biro ORB) DKI.
"Itu mungkin akan dievaluasi dan bisa saja ditiadakan," kata Budi.
Jika ada perubahan pengorganisasian, lanjut Budi, maka revisi peraturan gubernur soal TGUPP akan segera dilakukan oleh Biro ORB. Mengingat saat ini mereka mengacu pada Pergub Nomor 411 Tahun 2016 tentang TGUPP.
(gil)