Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak dapat diganti karena putusan banding DPP PKS tidak diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu menanggapi surat Fraksi PKS meminta Fahri dicopot dari jabatannya.
"Masalahnya ada keputusan pengadilan itu," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/12).
Fadli menjelaskan, putusan PT DKI Jakarta semakin menguatkan putusan PN Jaksel yang meminta DPP PKS mengembalikan status Fahri sebagai kader dan keanggotannya di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menilai demikian, Fadli mengaku, rapat Badan Musyawarah DPR tetap akan membahas surat tersebut sebagaimana ketentuan yang ada di UU MD3. Rapat itu sedianya akan dilakukan setelah masa reses DPR.
"Kita akan melihat semuanya harus sesuai dengan aturan UU MD3. Nanti diperiksa bagaimana. Kan surat itu menanyakan tindak lanjut surat sebelumnya," ujarnya.
Di sisi lain, Fadli menegaskan, DPR telah menindaklanjuti surat Fraksi PKS sebelumnya yang meminta Fahri diganti dengan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia. Namun, surat itu gugur lantaran Fahri menang dalam praperadilan di PN Jaksel.
"Sebelumnya sudah dibahas, bahwa ada keputusan pengadilan waktu itu bahwa saudara Fahri tetap sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan Wakil Ketua DPR," ujar Fadli.
Sebelumnya, Fahri Hamzah kembali menang melawan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan DPP PKS.
Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan surat pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 539/PDT/2017/PT.DKI dan telah dilayangkan kepada Fahri Hamzah. Surat pemberitahuan itu dikeluarkan Kamis (14/12).
Amar putusan itu menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016.
Putusan itu juga menghukum DPP PKS untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
(djm)