Arief Hidayat Jadi Alasan Busyro dkk Cabut Gugatan di MK

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2017 02:45 WIB
Eks Ketua KPK Busyro Muqqodas, ICW, YLBHI, dan KPBI mencabut permohonan uji materi UU MD3 terkait 'manuver' Ketua MK ke DPR.
Eks Ketua KPK Busyro Muqqodas, ICW, YLBHI, dan KPBI mencabut permohonan uji materi UU MD3 terkait 'manuver' Ketua MK ke DPR. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait dengan hak angket DPR dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/12).

Para pemohon tersebut terdiri atas mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai individu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pencabutan gugatan dilakukan pemohon dengan alasan Ketua MK Arief Hidayat dianggap telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi. Demi memperpanjang jabatannya sebagai hakim konstitusi, Arief diduga telah melakukan lobi dengan Komisi III DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu juga terkait dengan kehadiran Arief untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR dalam rangkaian proses untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

"Karena itu maka sebagai para pemohon perkara, kami semua lihat kedatangan yang bersangkutan (Arief) ke DPR itu sebagai fakta yang kami memiliki rasa kekhawatiran yang serius," kata Busyro di Gedung MK, Kamis (7/12).

Busyro berpendapat dugaan lobi politik dan kedatangan Arief ke DPR telah melanggar peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Busyro juga menilai apa yang dilakukan Arief tersebut dianggap dapat memengaruhi keputusan MK atas uji materi yang mereka ajukan.

Apalagi, lanjut Busyro uji materi yang mereka ajukan terkait dengan hak angket DPR tentang pansus DPR terhadap KPK yang dianggap sebagai sebuah serangan untuk melemahkan KPK.

Busyro menuturkan koalisi masyarakat sipil pun mengajukan uji materi hak angket DPR tersebut ke MK dengan harapan MK dapat membuat keputusan yang adil dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

"Kami sepakat kecewa sekali dan putusannya kami menarik. Tarik permanen," tegas Busyro.

Senada dengan Busyro, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan ada dugaan Arief melakukan barter untuk menolak uji materi yang dilakukan masyarakat sipil dengan perpanjangan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Adnan pun meminta Dewan Etik MK untuk menuntaskan masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief.

MK Tetap Sidangkan Uji Materi

Sementara itu, menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan peradilan konstitusi tetap bisa melanjutkan perkara sampai pada tahap putusan.

Fajar mengatakan jika perkara tersebut sudah sampai tahap pemeriksaan persidangan, berdasarkan hukum acara maka persidangan akan tetap dilanjutkan sampai tahap pembacaan keputusan.

"Kalaupun ada permintaan untuk menarik kembali, mencabut perkara itu bisa saja tidak dikabulkan, karena hukum acara tidak memperbolehkan," kata Fajar di Gedung MK, Kamis (7/12).

Surat pencabutan perkara tersebut, kata Fajar setelah diterima kepaniteraan akan langsung disampaikan kepada Ketua MK.


Nantinya, lanjut Fajar, Ketua MK akan menyampaikan hal tersebut kepada delapan hakim konstitusi lainnya untuk kemudian didiskusikan bersama.

"Bagaimana nanti hakim berdiskusi, lihat aturannya, lihat hukum acaranya, kalau oke, oke cabut, terbitkan ketetapan. Kalau tidak disetujui lanjut sampai pada putusan nanti," tutur Fajar.

Fajar mengatakan untuk perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 sudah sampai pada tahap kesimpulan, dan tinggal menunggu pembacaan putusannya saja. Namun, Fajar tak menjelaskan kapan pembacaan putusan itu akan dilakukan.

Secara terpisah, Andan menilai secara teoritis hakim MK tidak bisa mengambil inisiatif untuk terus melanjutkan persidangan ketika tuntutannya sudah dicabut.

"Secara teoritis hakim MK tidak bisa mengambil inisiatif, jadi mereka mengadili berdasarkan tuntutan moral, ketika tuntutannya tidak ada, apalagi yang mau diproses," ucap Adnan. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER