DPR: Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sudah Adil

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 18:59 WIB
Di hadapan hakim MK, Wakil Ketua Komisi II DPR menegaskan andai ambang batas pencalonan presiden ilegal, maka pilpres-pilpres sebelumnya inkonstitusional.
Ilustrasi pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan ketentuan pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen tak melanggar asas rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan.

Hal ini diungkapkan Lukman saat memberikan keterangan dari pihak DPR dalam sidang uji materi tentang ketentuan presidential threshold UU Pemilu di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (5/10).

“Ketentuan itu tidak melanggar asas-asas tersebut. Kalau memang melanggar, ya berarti pemilu yang dulu jadi inkonstitusional karena ketentuan ambang batas ini kan pernah kita pakai juga dulu,” ujar Lukman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman mengatakan, ketentuan tersebut juga tak bisa dibatalkan MK karena termasuk open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat UU. Apalagi MK telah menolak empat permohonan tentang ketentuan ambang batas karena termasuk open legal policy.

Jika merujuk pada putusan MK tersebut, lanjut Lukman, lembaga peradilan konstitusi hanya akan membatalkan suatu norma UU yang dibentuk karena open legal policy apabila bertentangan dengan rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

“Di sini MK harus memutus dengan hati-hati, benar tidak (ketentuan ambang batas) melanggar asas-asas itu,” katanya.

Politikus PKB ini juga memastikan ketentuan soal ambang batas ini tidak akan menghambat siapapun yang ingin maju sebagai calon presiden. Lukman mengatakan, seorang calon presiden atau wakilnya tetap dapat diusung dari gabungan parpol selama memenuhi ketentuan perolehan suara 20 persen di DPR atau 25 persen di tingkat nasional.

"Pasangan capres tidak dibatasi apabila diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan UU," tutur Lukman.

Ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden ini digugat sejumlah partai yakni Partai Idaman, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Para pemohon khawatir ketentuan tersebut mengancam kemungkinan munculnya calon presiden tunggal.

Saat memberikan kesaksiannya di hadapan hakim MK dua hari lalu, Ketua PBB yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya mengajukan permohonan dengan dasar adanya pelanggaran rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan seperti yang disampaikan MK dalam pertimbangan putusan.

Namun, Yusril menegaskan pihaknya tak mendasarkan argumentasi bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut, sambungnya, pasti ditolak karena MK pernah memberikan keputusan serupa pada empat uji materi sebelumnya.

“Kalau bicara rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan, kami masuk ke filsafat hukum dan seluruh argumentasi kami adalah filsafat hukum,” tutur Yusril di MK, 3 Oktober 2017.

“Jadi kita debat filsafat, bukan lagi debat konstitusi,” ucapnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER