Hal ini diungkapkan Lukman saat memberikan keterangan dari pihak DPR dalam sidang uji materi tentang ketentuan presidential threshold UU Pemilu di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (5/10).
“Ketentuan itu tidak melanggar asas-asas tersebut. Kalau memang melanggar, ya berarti pemilu yang dulu jadi inkonstitusional karena ketentuan ambang batas ini kan pernah kita pakai juga dulu,” ujar Lukman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Harapan dari Bertambahnya Kewenangan Bawaslu |
Politikus PKB ini juga memastikan ketentuan soal ambang batas ini tidak akan menghambat siapapun yang ingin maju sebagai calon presiden. Lukman mengatakan, seorang calon presiden atau wakilnya tetap dapat diusung dari gabungan parpol selama memenuhi ketentuan perolehan suara 20 persen di DPR atau 25 persen di tingkat nasional.
"Pasangan capres tidak dibatasi apabila diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan UU," tutur Lukman.
Ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden ini digugat sejumlah partai yakni Partai Idaman, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Para pemohon khawatir ketentuan tersebut mengancam kemungkinan munculnya calon presiden tunggal.
Namun, Yusril menegaskan pihaknya tak mendasarkan argumentasi bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut, sambungnya, pasti ditolak karena MK pernah memberikan keputusan serupa pada empat uji materi sebelumnya.
“Kalau bicara rasionalitas, moralitas, dan ketidakadilan, kami masuk ke filsafat hukum dan seluruh argumentasi kami adalah filsafat hukum,” tutur Yusril di MK, 3 Oktober 2017.
“Jadi kita debat filsafat, bukan lagi debat konstitusi,” ucapnya.