MK Putuskan Anggota DPR yang Nyalon di Pilkada Wajib Mundur

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2017 13:25 WIB
Hakim MK menyatakan gugatan yang diajukan pemohon sudah tidak relevan karena sebelumya MK telah mengeluarkan putusan atas permohonan yang sama.
Hakim MK menyatakan gugatan yang diajukan pemohon sudah tidak relevan karena sebelumya MK telah mengeluarkan putusan atas permohonan yang sama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perihal ketentuan pengunduran diri bagi anggota legislatif jika ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, anggota legislatif tetap harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin bertanding dalam Pilkada.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan Nomor 45/PUU-XV/2017 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/11).

Diketahui, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Riau, Abdul Wahid menggugat pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang digugat pemohon menjelaskan bahwa seorang anggota legislatif mesti mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.


Pemohon merasa keberatan dengan beleid tersebut. Merujuk dari pasal 318 ayat (4) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemohon mengatakan masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Pemohon merasa hak politiknya yang dijamin dalam pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dihalangi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan gugatan yang diajukan pemohon sudah tidak relevan karena sebelumya MK telah mengeluarkan putusan atas permohonan yang sama. Putusan Bernomor 33/PUU-XIII/2015 pada 8 Juli 2015 lalu.

"Sehingga pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap Anwar.

Dalam dalil permohonan, pemohon juga menganggap keberadaan anggota legislatif bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak akan mengganggu sistem besarnya bila ikut dalam pilkada. Pemohon menilai anggota legislatif tidak bisa disamakan dengan anggota TNI, Polri, dan PNS yang bekerja secara individual.


Putusan sidang tersebut membuat anggota legislatif tetap harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis saat dirinya ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER