H merekam perbuatan mesumnya dengan HA lewat ponsel pribadinya, namun Putu enggan merinci lebih jauh alasan H merekam perbuatan mesumnya bersama HA.
Putu juga belum dapat membeberkan siapa penyebar video tersebut sehingga menjadi viral di media sosial. Menurut dia, hal tersebut masih dalam penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, penyidik masih mencari keberadaan telepon genggam yang digunakan H untuk merekam.
Argo juga belum dapat memastikan apakah telepon genggam tersebut hilang atau dijual oleh H.
"Saya belum tahu, kalau dijual ya kami akan mencarinya," tuturnya.
Sementara itu H mengaku merekam adegan percintaan mereka di sebuah apartemen di wilayah Depok. Namun, Argo enggan menyebutkan secara rinci apartemen yang menjadi saksi bisu dari adegan tersebut.
"Sesuai dengan yang bersangkutan sampaikan (HA dan H), pernah dia buat di salah satu apartemen di Depok tahun 2015," katanya.
Saat ini HA dan H berstatus sebagai saksi. Argo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah ada unsur pelanggaran Undang-Undang ITE atau tidak terhadap penyebaran video tersebut.
Video tersebut menyebar luas di media sosial pada Oktober lalu. Penyebaran itu diusut oleh pihak kepolisian lantaran diduga melanggar UU ITE dan Pornografi.