Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan rencana uji coba penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi yang akan dilakukan 2018 mendatang bukan atas permintaan Duta Besar negara tersebut.
Sebelumnya, pada tengah pekan ini, Dubes Arab Saudi, Osama bin Mohammed Abdullah Al-Shuaibi berharap Indonesia mencabut moratorium pengiriman TKI ke negaranya.
"Oh enggak. Pengiriman TKI yang seperti dulu akan ditutup sampai Saudi mengeluarkan peraturan untuk melindungi tenaga kerja asing," ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Soes Hindharno, saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (15/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia menetapkan moratorium penempatan TKI pengguna perseorangan atau asisten rumah tangga ke Arab Saudi dan sejumlah negara Timur Tengah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015.
Soes mengatakan bahwa rencana pelaksanaan uji coba pengiriman TKI ke Arab Saudi lahir atas dasar pertimbangan Kemnaker. Soes pun mengatakan uji coba pengiriman TKI yang akan dilakukan itu tak melanggar Permenaker 260/2015.
Soes menjelaskan, salah satu hal yang dijadikan pertimbangan Kemnaker adalah hasil kajian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sejumlah LSM melihat kasus pengiriman TKI secara ilegal menjadi lebih banyak terjadi ketika penempatan ke Saudi ditutup sejak 2015.
"Misalnya, banyak yang pakai visa ziarah atau wisata, karena visa bekerja sudah tidak boleh," ujar Soes.
Soes lalu mengatakan Pemerintah Arab Saudi seharusnya mengeluarkan peraturan untuk melindungi tenaga kerja asing. Menurut Soes, ada banyak perbedaan cara hidup masyarakat Indonesia dengan Arab Saudi.
Misalnya, di Arab Saudi masih berlaku sistem
kafallah atau kepemilikan. Sistem itu membuat majikan berlaku sewenang-wenang kepada TKI karena sudah dianggap miliknya. Norma itu, tegasnya, tidak selaras dengan cara hidup TKI selama di Indonesia.
"Seperti sudah dibeli dan hak milik," kata Soes.
Atas dasar itu, Soes mengatakan sebelum uji coba pengiriman dilakukan pihaknya akan membahas hal yang diprasyaratkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Arab Saudi pada akhir Desember ini. Salah satunya dalah jenis perkerjaan dilarang
multitasking yang mengarah ke perbudakkan, serta tak boleh diperkejakan lebih dari sembilan jam per hari.
Selain itu, calon yang akan mempekerjakan TKI diwajibkan menaruh deposito sebagai jaminan andai terjadi hal yang tak diinginkan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha) |
Sebelumnya, pada Rabu (13/12) malam, Dubes Arab Saudi Osama bin Mohammed Abdullah Al-Shuaibi mengharapkan morotarum pengiriman TKI ke negaranya dapat segera dicabut.
"Saya melihat pemutusan pengiriman TKI ke Arab Saudi tidak tepat, karena itu saya mengharapkan pengiriman TKI ke Arab Saudi kembali lagi demi kemaslahatan kedua negara," kata Al-Shuaibi.
Duta besar yang pernah mendapatkan medali Dharma Pertahanan dari Kementerian Pertahanan RI selepas masa tugasnya sebagai Atase Pertahanan Arab Saudi di Indonesia itu memuji-muji TKI yang disebutnya sebagai tenaga kerja terbaik. "TKI merupakan tenaga kerja terbaik, mereka cepat memahami apa yang diinginkan majikannya," kata Al-Shuaibi.
(kid)