Jakarta, CNN Indonesia -- Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang diduga menyeret nama tiga pejabat TNI.
"TNI pada dasarnya mendukung kebijakan dari Pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Hadi, di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (18/12).
Hadi sendiri mengaku mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi helikopter yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 220 miliar itu. Ia menyatakan akan mengawasi perkembangan proses itu hingga pengadilan militer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Terkait heli 101 saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Kita juga ikuti mekanisme itu sehingga sampai pada pengadilan militer. Nanti sampai di Oditur Militer itu akan kita kawal, bisa sampai keputusan di pengadilan militer," ujarnya, yang sebelumnya menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Udara ini.
Sebelumnya, mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, TNI dan KPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Tiga pejabat TNI pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Gatot mengatakan, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil penyidikan TNI dengan KPK selama tiga bulan terakhir. Nilai pengadaan helikopter itu sendiri mencapai Rp738 miliar.
"Kami sudah dapat info awal bahwa ada penggelembungan harga sekitar Rp 220 miliar. Berarti pembelian helikopter ini bukan baru," kata Gatot di Gedung KPK, Jumat 26 Mei lalu.
Tiga pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka itu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa Marsekal Pertama FA, pemegang kas Letnan Kolonel BW, dan staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu Pembantu Letnan Dua SS.
"Penyidik POM TNI sudah punya alat bukti yang cukup dan sudah tingkatkan status dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Gatot.
(osc/arh)