Kuasa hukum Agus, Pahrozi mengatakan, kliennya itu hingga saat ini masih menjalankan ibadah umrah. Pihaknya pagi ini mengantarkan langsung surat keterangan kepada penyidik KPK terkait ketidakhadiran Agus.
“Kami sampaikan ke penyidik klien kami belum bisa hadir karena masih umrah,” ujar Pahrozi di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi panggilan. Tidak ada keberatan atau kekhawatiran, kalau nanti Pak Agus sudah di Jakarta, pasti akan kooperatif,” katanya.
Namun, menurut Febri, dari data perlintasan imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember.
“Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI,” ucapnya melalui pesan singkat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Lihat juga:Mantan KSAU Mangkir dari KPK Karena Umroh |