Diklaim Masih Umrah, KPK Sebut Mantan KSAU Ada di Indonesia

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 11:29 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengaku dari data perlintasan imigrasi yang diterima KPK, mantan KSAU Agus Supriatna sudah di Indonesia sejak 8 Desember.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengaku dari data perlintasan imigrasi yang diterima KPK, mantan KSAU Agus Supriatna sudah di Indonesia sejak 8 Desember.(CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali tak memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU. Agus sebelumnya sudah dipanggil KPK namun tak hadir pada akhir November lalu.

Kuasa hukum Agus, Pahrozi mengatakan, kliennya itu hingga saat ini masih menjalankan ibadah umrah. Pihaknya pagi ini mengantarkan langsung surat keterangan kepada penyidik KPK terkait ketidakhadiran Agus.

“Kami sampaikan ke penyidik klien kami belum bisa hadir karena masih umrah,” ujar Pahrozi di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pahrozi mengaku telah berkomunikasi dengan Agus terkait pemeriksaan tersebut. Ia memastikan, kliennya itu akan langsung memenuhi panggilan penyidik KPK begitu tiba di Indonesia.

“Selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi panggilan. Tidak ada keberatan atau kekhawatiran, kalau nanti Pak Agus sudah di Jakarta, pasti akan kooperatif,” katanya.

Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari kuasa hukum Agus. Dalam surat tersebut, Agus beralasan tak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran masih di luar negeri.

Namun, menurut Febri, dari data perlintasan imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember.

“Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI,” ucapnya melalui pesan singkat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER