Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menahan SSD (51), penyebar ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. SSD ditahan usai polisi menangkapnya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penahanan terhadap SSD karena telah masuk ke dalam ranah pidana dan melanggar Undang-Undang ITE. Apalagi polisi sudah menetapkan SSD sebagai tersangka.
"Sudah ditahan sejak dua hari lalu," ujarnya di Mabes Polri, Senin (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengklaim, siapa saja yang melakukan ujaran kebencian akan ditindak secara hukum. Kebetulan, korban ujaran kebencian yang dilakukan SSD, perempuan yang berprofesi dokter itu adalah Panglima TNI.
"Saya ingin sampaikan bahwa ujaran kebencian bagi siapa pun itu tidak boleh dan kebetulan itu yang jadi korban adalah Panglima TNI," tuturnya.
Kepala Biro Penerangam Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal sebelumnya mengatakan SSD ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, sekitar pukul 11.00 WIB. Iqbal menuturkan, SSD mendistribusikan konten yang bersifat memprovokasi dan memfitnah Hadi.
SSD pun diduga telah memberikan keterangan foto yang mengajak masyarakat yang disebutnya kaum pribumi untuk merapatkan barisan dalam menyikapi Hadi menjadi Panglima TNI.
Selain itu, Iqbal melanjutkan, SSD juga memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa Hadi bersama istri bernama Lim Siok Lan, kedua anak, dan menantu dalam unggahan foto yang kemudian viral di sejumlah media sosial dan menjadi materi pemberitaan salah satu media massa.
 TNI mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap SSD atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra). |
SSD dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Thun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman enam tahun penjara.
TNI Apresiasi PolisiKepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesa (Kapuspen TNI) Mayjen Mohamad Sabrar Fadhilah mengapresiasi kepolisian yang berhasil menangkap tersangka SSD (51) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Kita zaman keterbukaan sekarang, jangan bohong dong, kalau fakta boleh, ini enggak, enggak ada angin, enggak ada hujan (ada fitnah terhadap Panglima). Menurut saya bagus polisi melakukan tindakan itu untuk menertibkan," ujar Sabrar di Markas Komando (Mako) Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (18/12).
Sabrar mengatakan, TNI akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum SSD ke kepolisian. Baginya, institusi TNI hanya akan memberikan masukan kepada para penegak hukum soal bahaya hoax yang lambat laun mengancam bangsa. Hal ini dilakukan, agar TNI tetap menjaga institusinya dari fitnah dan kabar bohong.
"Kita serahkan pada kepolisian, kepolisian sedang bekerja soal itu, kita mengapresiasi kerja polisi dalam rangka menertibkan, tentu kita akan menjaga institusi kita, kita memberikan masukan ke teman-teman penegak hukum seperti polisi, dan para penegak hukum lainnya untuk menata negeri ini (dari ujaran kebencian dan kabar hoax)," tambahnya.
Sebelumnya, pelaku penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berinisial SSD (51) diketahui berprofesi sebagai dokter.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.
"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan. Profesi atau pekerjaannya dokter," kata Iqbal, Jumat (15/12).
(osc/djm)