Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA) serta diskriminasi ras dan etnis terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berinisial SSD (51).
Kepala Subdirektorat II Dittipidsiber Bareskrim Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, SSD merupakan pengunggah pertama konten foto Hadi beserta keluarga dengan menyertakan keterangan foto (caption) bernuansa SARA lewat akun media sosial Facebook bernama Gusti Sikumbang.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang memposting foto Panglima TNI Hadi Tjahyanto beserta keluarga yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis pada Jumat (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).
Menurutnya, SSD telah memberikan keterangan foto yang mengajak masyarakat yang ia sebut kaum pribumi untuk merapatkan barisan dalam menyikapi Hadi menjadi Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep berkata, SSD juga memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa Hadi bersama istri bernama Lim Siok Lan, kedua anak, dan menantu dalam unggahan foto yang viral di sejumlah media sosial dan menjadi materi pemberitaan salah satu media massa.
Bahkan, lanjutnya, polisi juga menemukan unggahan bernuansa SARA serta diskriminasi ras dan etnis lain dalam akun Facebook SSD tersebut.
"Di dalam akun tersebut ditemukan juga postingan yang sifatnya SARA," kata dia.
Asep menuturkan, polisi menyita dua unit telepon genggam beda merek dari tangan tersangka.
Dia menambahkan, SSD dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Thun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman enam tahun penjara.
(lav)