Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, pihaknya memiliki empat opsi penulisan nama aliran kepercayaan di e-KTP.
Opsi itu dibuat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut penganut aliran kepercayaan berhak mencantumkan nama keyakinannya di e-KTP.
"Sudah di (Kemenko) Polhukam dan nanti akan dibahas lebih lanjut di sana," ucap Zudan kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi pertama, kolom agama di e-KTP tidak dihapus atau diganti. Namun nama agama atau aliran kepercayaan yang dianut bisa ditulis pada kolom tersebut.
Opsi kedua, penulisan kolom agama menjadi kolom agama/kepercayaan. Pada kolom itu, ditulis nama agama atau aliran kepercayaan yang dianut.
Opsi ketiga, akan ada kolom agama dan kolom aliran kepercayaan. Salah satunya dikosongkan. Apabila yang bersangkutan menganut aliran kepercayaan, maka kolom agama dikosongkan.
Opsi keempat, nama kolom disesuaikan dengan keyakinan masing-masing pemilik. Apabila pemilik penganut aliran kepercayaan, maka nama kolom agama diganti menjadi kolom aliran kepercayaan. Nama aliran kepercayaan yang diyakini ditulis pada kolom tersebut.
Zudan mengatakan, sejumlah opsi tersebut telah direkomendaskan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dibahas lebih lanjut.
"Ada kemungkinan dibawa ke ratas (rapat terbatas) menteri," ucap Zudan.
Zudan melanjutkan, saat ini ada 187 organisasi penganut aliran kepercayaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ratusan aliran kepercayaan itu dapat dicantumkan pada e-KTP.
Namun, apabila ada aliran kepercayaan yang belum terdaftar, maka warga yang menganutnya mesti mendaftarkan terlebih dahulu, agar dapat dicantumkan dalam e-KTP.
(pmg/djm)