Hal ini menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan keanggotaan TGUPP per tahun 2018 paling banyak sejumlah 73 orang.
"Kalau kebanyakan (anggota) juga takutnya terjadi disharmoni dan yang dikhawatirkan terjadi bayang-bayang gubernur dan mereka bisa ke SKPD-SKPD (satuan kerja perangkat daerah) mengatasnamakan gubernur dan seterusnya," kata pria yang karib dipanggil Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Soni yang sempat menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur DKI saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang cuti kampanye Pilkada DKI 2017 itu mempunyai perhitungan sendiri tentang jumlah ideal anggota TGUPP.
"Soal mereka (TWUPP) ditarik ke provinsi semuanya, dengan wilayah tugas masing-masing, tidak masalah. Jumlah itu mungkin lebih bisa diperhitungkan. Kalau menurut idealnya ya 45," kata Soni.
Soni pun berharap tidak terjadi benturan atau tumpang tindih pekerjaan antara SKPD dengan tim gubernur.
"Maka, TGUPP mengisi di sela-sela jari, di sela-sela pekerjaan yang tidak ditangani secara teknis oleh SKPD. Sehingga, dia menjadi perekat di antara SKPD," kata Soni.
Meski demikian, Soni tidak mempermasalahkan banyaknya anggota TGUPP oleh Anies itu. Selama ada aturan yang jelas soal pembagian tugas.
"Jadi, saya kira intinya jumlah buat saya tidak masalah selama pengaturannya itu jelas, tidak menciptakan disharmoni karena gubernur sudah memiliki empat deputi sebagai ahli, itu juga formal yang harus dimanfaatkan," kata Soni.
Lihat juga:Anies: TGUPP Jangan Diajari Gubernur |
Mereka bisa terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) ataupun Non-PNS. Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan program unggulan gubernur oleh perangkat daerah, setiap anggota TGUPP harus independen, netral, obyektif, transparan, efisien, akurat dan akuntabel.
Kinerja anggota TGUPP dimonitor dan dievaluasi gubernur dan wakil gubernur secara periodik.
Pada saat pergub itu mulai berlaku, ketua, wakil ketua, dan anggota TGUPP yang ditetapkan melalui Pergub 411/2016 tentang TGUPP tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal 31 Desember 2017. Mulai 2018, pergub yang diteken Sumarsono itu juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (djm/djm)