Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) RI Sumarsono mengatakan, semakin banyak jumlah anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakselarasan dalam bekerja.
Hal ini menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menetapkan keanggotaan TGUPP per tahun 2018 paling banyak sejumlah 73 orang.
"Kalau kebanyakan (anggota) juga takutnya terjadi disharmoni dan yang dikhawatirkan terjadi bayang-bayang gubernur dan mereka bisa ke SKPD-SKPD (satuan kerja perangkat daerah) mengatasnamakan gubernur dan seterusnya," kata pria yang karib dipanggil Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, kata Soni, kadangkala lebih menakutkan dari gubernurnya sendiri.
Lebih lanjut, Soni yang sempat menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur DKI saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang cuti kampanye Pilkada DKI 2017 itu mempunyai perhitungan sendiri tentang jumlah ideal anggota TGUPP.
Menurut Soni, enam kabupaten/kota yang ada di Jakarta (termasuk Kepulauan Seribu), masing-masing diisi lima anggota tim wali kota untuk percepatan pembangunan (TWUPP). Sehingga hasilnya 30 orang. Kemudian, 15 orang lagi dari TGUPP yang sudah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 411 Tahun 2016.
"Soal mereka (TWUPP) ditarik ke provinsi semuanya, dengan wilayah tugas masing-masing, tidak masalah. Jumlah itu mungkin lebih bisa diperhitungkan. Kalau menurut idealnya ya 45," kata Soni.
Soni pun berharap tidak terjadi benturan atau tumpang tindih pekerjaan antara SKPD dengan tim gubernur.
"Maka, TGUPP mengisi di sela-sela jari, di sela-sela pekerjaan yang tidak ditangani secara teknis oleh SKPD. Sehingga, dia menjadi perekat di antara SKPD," kata Soni.
Meski demikian, Soni tidak mempermasalahkan banyaknya anggota TGUPP oleh Anies itu. Selama ada aturan yang jelas soal pembagian tugas.
"Jadi, saya kira intinya jumlah buat saya tidak masalah selama pengaturannya itu jelas, tidak menciptakan disharmoni karena gubernur sudah memiliki empat deputi sebagai ahli, itu juga formal yang harus dimanfaatkan," kata Soni.
Adapun pergub baru soal TGUPP yakni Pergub Nomor 187/2017 dan sudah diteken Anies pada 28 November 2017. Tercantum keanggotaan TGUPP paling banyak 73 orang yang terdiri dari masing-masing 7 orang anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, dan 45 orang anggota bidang percepatan pembangunan.
Mereka bisa terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) ataupun Non-PNS. Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan program unggulan gubernur oleh perangkat daerah, setiap anggota TGUPP harus independen, netral, obyektif, transparan, efisien, akurat dan akuntabel.
Kinerja anggota TGUPP dimonitor dan dievaluasi gubernur dan wakil gubernur secara periodik.
Pada saat pergub itu mulai berlaku, ketua, wakil ketua, dan anggota TGUPP yang ditetapkan melalui Pergub 411/2016 tentang TGUPP tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal 31 Desember 2017. Mulai 2018, pergub yang diteken Sumarsono itu juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(djm/djm)