Menurut Muladi, pemidanaan bagi sesama jenis akan rumit karena menyangkut ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
“Kalau (hubungannya) diam-diam, suka sama suka, itu berarti kejahatan tanpa korban. Tidak ada yang dirugikan, saya rasa sulit juga kalau diubah (jadi dipidana),” ujar Muladi ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau yang diatur di RKUHP itu tetap kalau korbannya anak di bawah umur dan dilakukan dengan kekerasan, atau di depan umum itu baru dipidana,” katanya.
Kendati begitu, mantan menteri Kehakiman ini mengatakan, pidana bagi orang yang kumpul kebo akan menyulitkan sejumlah masyarakat di Indonesia. Sebab, masih ada beberapa daerah yang memiliki adat kumpul kebo.
“Di Manado, Mentawai, itu kan kumpul kebo masih boleh, kawin kontrak juga boleh. Jadi kalau soal kumpul kebo itu perlu diatur sebagai delik aduan saja,” ucapnya.
MK sebelumnya menolak gugatan uji materi tentang kesusilaan yang diatur dalam KUHP karena dianggap telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam putusannya, empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahidudin Adams menyatakan dissenting opinion dengan lima hakim yang menolak uji materi tersebut.
MK telah menegaskan putusan yang menyatakan menolak uji materi tersebut tak berarti mendukung pelegalan zina maupun keberadaan hubungan sesama jenis di Indonesia.