Hubungan LGBT Disebut Sulit Dipidana

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 15:35 WIB
Menurut perumus rancangan KUHP Muladi, pemidanaan bagi sesama jenis akan rumit karena menyangkut ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
Menurut perumus rancangan KUHP Muladi, pemidanaan bagi sesama jenis akan rumit karena menyangkut ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. (AFP PHOTO/NOEL CELIS)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi mengatakan, gugatan pemidanaan bagi hubungan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu sulit diubah.

Menurut Muladi, pemidanaan bagi sesama jenis akan rumit karena menyangkut ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

“Kalau (hubungannya) diam-diam, suka sama suka, itu berarti kejahatan tanpa korban. Tidak ada yang dirugikan, saya rasa sulit juga kalau diubah (jadi dipidana),” ujar Muladi ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan RKUHP, kata Muladi, tetap mengatur bahwa pemidanaan hanya berlaku bagi orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis dengan orang yang belum dewasa.

“Kalau yang diatur di RKUHP itu tetap kalau korbannya anak di bawah umur dan dilakukan dengan kekerasan, atau di depan umum itu baru dipidana,” katanya.

Sementara terkait ketentuan pidana bagi orang selain suami istri yang berzina atau kumpul kebo, menurut Muladi, harus diatur dengan delik aduan.

Kendati begitu, mantan menteri Kehakiman ini mengatakan, pidana bagi orang yang kumpul kebo akan menyulitkan sejumlah masyarakat di Indonesia. Sebab, masih ada beberapa daerah yang memiliki adat kumpul kebo.

“Di Manado, Mentawai, itu kan kumpul kebo masih boleh, kawin kontrak juga boleh. Jadi kalau soal kumpul kebo itu perlu diatur sebagai delik aduan saja,” ucapnya.

MK sebelumnya menolak gugatan uji materi tentang kesusilaan yang diatur dalam KUHP karena dianggap telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam putusannya, empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahidudin Adams menyatakan dissenting opinion dengan lima hakim yang menolak uji materi tersebut.

MK telah menegaskan putusan yang menyatakan menolak uji materi tersebut tak berarti mendukung pelegalan zina maupun keberadaan hubungan sesama jenis di Indonesia.

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK memperluas makna zina berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan untuk dipidana. Pemohon juga meminta MK mempidanakan sesama jenis yang melakukan persetubuhan. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER