PPATK menetapkan skala penilaian dari angka 1 sampai 10 untuk pihak yang dianggap melakukan TPPT. Berdasarkan survei tersebut, publik percaya pengusaha atau wiraswasta sebagai pendana utama teroris.
“Pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPT adalah pengusaha atau wiraswasta dengan nilai 5,32, pengurus atau anggota organisasi massa (ormas) dengan nilai 5,11 dan pengurus atau anggota partai politik dengan nilai 4,99,” kata anggota tim ahli survei analisis IPP PUPPT 2017, Ali Said di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga faktor itu di antaranya belum efektifnya upaya penegakan hukum Indonesia dan pengawasan pelaksanaan aturan pencegah serta pemberantasan TPPT.
“TPPT yang paling dipahami publik adalah memberi fasilitas ke pelaku teror dengan nilai 6,34, memberi dana melalui transfer ilegal 6,20 dan transfer dan melalui bank dengan nilai 6,17,” kata Ali.
Lihat juga:BNPT-PPATK Petakan Pendanaan Jaringan ISIS |
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan, TPPT saat ini berbeda dengan dulu. Dulu teroris mengumpulkan dana sendiri atau self funding.
“Sekarang mereka juga mengumpulkan dana lewat media sosial, crowd funding yang disamarkan. Uang itu disetor secara tunai, itu menyulitkan walau bisa dilacak,” kata Kiagus.
Dulu, kata Kiagus, dana digunakan untuk kepentingan organisasi teroris, gaji teroris dan biaya propaganda. Kini dana lebih banyak digunakan untuk membeli senjata lantaran sudah ada media sosial untuk propaganda yang tak banyak makan biaya.