Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) yang hendak meninggalkan Suriah menuju Turki.
Selain tiga orang tersebut, lima WNI lainnya berinisial M (23), DA (22), AZ (21), MI (21), dan YA (19) juga ditangkap di Provinsi Hatay saat berusaha memasuki wilayah Suriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, delapan WNI itu telah dideportasi dan dijemput oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Minggu (17/12) malam.
"Didapati Informasi awal mereka adalah WNI yang tertangkap di border Turki-Suriah area Hatay. Ibu dan dua anaknya berencana ke arah Turki, sedangkan lima laki-laki lainnya berencana masuk ke Suriah," kata Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12).