Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyampaikan tujuh permohonan dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).
Maqdir menilai, surat dakwaan terhadap Setnov tidak disusun jaksa penuntut umum dengan cermat dan jelas sehingga harus dibatalkan.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan menerima keberatan atau eksepsi terdakwa,” ujar Maqdir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur sehingga perkara batal demi hukum.
Kemudian menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan agar berkas perkara pidana atas nama Setya Novanto dikembalikan ke jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur KPK seketika putusan ini dijatuhkan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Setnov sesuai harkat dan martabatnya.
“Serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Maqdir.
Majelis hakim akan memutuskan kelanjutan perkara Setnov dalam sidang mendengarkan tanggapan jaksa pada 28 Desember 2017.
Setnov tak banyak berkomentar selama persidangan. Kondisinya terlihat lebih sehat daripada sidang perdana pekan lalu. Ia langsung keluar dari ruang sidang melalui pintu belakang tanpa menemui awak media.
(pmg/djm)