Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto akan menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (20/12).
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, eksepsi setebal 60 halaman itu rencananya akan dibacakan oleh tim kuasa hukum.
“Jika persidangan berlanjut, kami insyaallah akan membacakan eksepsi hari ini,” ujar Maqdir kepada CNNIndonesia.com.
Maqdir belum dapat memastikan kondisi kesehatan Setnov hari ini. Namun, menurutnya, kondisi kliennya itu kemarin cukup sehat meski sempat mengeluh tak enak badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya kemarin saya ketemu, cukup sehat. Tapi belum tahu kalau hari ini,” katanya.
Dalam eksepsi tersebut, pihaknya akan membacakan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan Setnov. Salah satunya termasuk soal nama-nama politikus PDIP yang hilang sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP.
Maqdir membandingkan dengan surat dakwaan e-KTP lainnya yakni Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyebut sejumlah nama politikus PDIP penerima aliran dana di antaranya yakni Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey.
“Di antaranya yang akan dibahas itu (dalam eksepsi). Nanti ada lagi yang lainnya,” ucap Maqdir.
Sementara itu pihak KPK telah memastikan kondisi Setnov sehat untuk mengikuti sidang lanjutan hari ini. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan Setnov saat bersaksi bagi tersangka Anang Sugiana yang berlangsung sejak Selasa (19/12) pagi sampai sore.
Dalam sidang perdana pekan lalu, proses sidang sempat terkendala karena Setnov yang mengeluh sakit. Sepanjang persidangan Setnov bungkam dan tak menjawab pertanyaan majelis hakim. Namun persidangan akhirnya tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
(sur)