Kuasa Hukum Setnov Ungkap Perbedaan Fee di Tiap Dakwaan e-KTP

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2017 12:45 WIB
Tim kuasa hukum Setnov keberatan atas penyebutan fee yang berbeda-beda di tiga dakwaan, serta penerimaan fee untuk politisi PDIP tak disebut di dakwaan Setnov.
Tim kuasa hukum Setnov keberatan atas penyebutan fee yang berbeda-beda di tiga dakwaan, serta penerimaan fee untuk politisi PDIP tak disebut di dakwaan Setnov. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Dalam eksepsi tim kuasa hukum yang dipimpin Maqdir Ismail tersebut mereka menyatakan keberatan atas perbedaan nama-nama peserta tindak pidana dalam dakwaan yang berbeda untuk Setnov, penguasaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.


Tak hanya nama, tim kuasa hukum pun keberatan dengan jumlah fee diterima yang berbeda dalam masing-masing dakwaan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain nama-nama yang berbeda dalam dakwaan, bentuk kekeliruan adalah perbedaan fee pengadaan e-KTP yang diterima orang yang sama dalam dakwaan yang berbeda," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Setnov kala membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Tim kuasa hukum Setnov pun mengambil contoh jumlah fee untuk eks Mendagri Gamawan Fauzi yang berbeda-beda dalam tiga dakwaan tersebut.

"Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto dinyatakan menerima uang sebesar US$4,5 juta dan Rp50 juta, namun demikian dalam dakwaan Andi Agustinus jumlah fee yang diterima oleh Gamawan Fauzi tersebut didiskon menjadi hanya sebesar Rp50 juta saja," kata kuasa hukum.

Bahkan menurut Jaksa, dalam dakwaan Setya Novanto, nilai imbalan yang diduga diterima Gamawan selain uang Rp50 juta juga ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III Jakarta Selatan. 


Tak hanya itu, tim kuasa hukum Setnov pun merasakan janggal atas hilangnya nama politikus PDIP yang pada dakwaan untuk Andi Narogong dan Setnov. Padahal, dalam dakwaan sebelumnya untuk Irman dan Sugiharto ada tiga politisi PDIP yang disebut.

"Ironisnya dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto Ganjar Pranowo dinyatakan menerima fee sebesar US$520.000, Yasonna Laoly dinyatakan menerima fee sebesar US$84.000, Olly Dondokambey mendapatkan US$1.200.000. Namun, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," katanya.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan jaksa penuntut pekan lalu nama Ganjar disebut sekali namun tak terkait penerimaan jatah proyek e-KTP melainkan sikap sang politikus yang kala pengadaan berjalan adalah Wakil Ketua Komisi II DPR.

“Gimana mas Ganjar, soal e-KTP itu sudah beres, jangan galak-galak ya,” seperti tertulis dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 13 Desember 2017. Atas penyampaian Setnov itu, dalam dakwaan itu ditulis Ganjar Pranowo kemudian menanggapinya. “Oh gitu ya, saya gak ada urusan.” (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER