Siti Nurbaya Kalahkan Perusahaan Sukanto Tanoto di Pengadilan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 13:36 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangkan gugatan yang diajukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di PTUN.
Pembukaan lahan gambut oleh perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Riau. (Dok. Badan Restorasi Gambut)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan yang diajukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/12).

Raksasa perusahaan kertas milik konglomerat Sukanto Tanoto itu sebelumnya menggugat pencabutan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) bernomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UPL.1/10/2017.

"Keputusan satu, mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Oenoen Pratiwi diiringi sekali ketukan palu di PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang putusan itu berlangsung selama 30 menit dan dihadiri pihak KLHK maupun RAPP. Selain Oenoen, sidang juga dihadiri Hakim Anggota I Bagus Darmawan dan Hakim anggota II Nelvy Christin.

Oenoen mengatakan, pihak RAPP dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Permohonan gugatan itu diajukan RAPP kepada PTUN pada 16 November 2017 dengan nomor perkara 17/P/FP/2017/PTUN-JKT. Sidang perdana digelar pada 27 November lalu.


RKU RAPP yang dibatalkan KLHK itu terkait pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman industri periode 2010-2019. Menteri LHK Siti Nurbaya meminta RAPP menaati aturan, sebagaimana perusahaan hutan tanaman industri berbasis lahan gambut lainnya.

KLHK memperingatkan RAPP agar tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Pada dasarnya, KLHK tidak mencabut izin secara keseluruhan sehingga RKU tersebut tidak terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahaan tersebut. Mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut.


Sejak RKU ditangguhkan oleh KLHK, RAPP mengaku menghentikan seluruh operasional HTI. Perusahaan di bawah kendali Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) itu mengklaim telah berinvestasi hingga Rp100 triliun, terdiri dari Rp85 triliun untuk mendukung program hilirisasi industri, dan investasi baru Rp15 triliun untuk membangun pabrik kertas dan rayon.

Sementara Menteri Siti menyatakan, sikap tegas pemerintah menolak RKU RAPP merupakan upaya untuk melindungi ekosistem gambut di Indonesia. Termasuk meminimalkan potensi kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga fungsi hidrologis gambut agar tetap basah. (pmg/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER