Yusril Belum Terima SK Pembubaran HTI

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2017 11:58 WIB
Yusril Ihza Mahendra menyatakan hanya menerima salinan surat keputsan pencabutan status badan hukum HTI yang dikirim ke notaris pembuat akta pendirian.
Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan beberapa kejanggalan dalam surat keputusan pencabutan status badan hukum HTI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) pencabutan status badan hukum dan pembubaran organisasi itu dari Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril menyebut, Kemenkumham justru memberikan fotokopi SK tersebut ke notaris HTI yang dulu mengurus administrasi HTI hingga kemudian ormas tersebut disahkan negara.

"Ini aneh buat saya karena pekerjaan notaris kan sudah selesai kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum," kata Yusril seusai sidang perbaikan permohonan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, kata Yusril, SK dari Kemenkumham itu langsung diberikan kepada organisasi yang bersangkutan.

"Ketika kami baca, kami senyum-senyum saja karena di dalam SK itu, konsideran pembubaran hanya 'membaca surat dari Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan'. Apa isi surat dari Menkopolhukam itu kami nggak tahu," kata Yusril.

Ahli hukum tata negara tersebut juga mempermasalahkan ketiadaan pasal spesifik pada SK Kemenkumham yang dikeluarkan pada 18 Juli 2017 lalu. Padahal, menurut Yusril, pasal-pasal itu berfungsi sebagai landasan hukum untuk membubarkan HTI.

Ia juga mempertanyakan penjelasan Pemerintah, yakni Presiden, Kemenkopolhukam, dan Kemendagri yang simpang siur terkait landasan hukum pembubaran HTI.

Yusril berencana akan segera menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai keabsahan pencabutan status badan hukum HTI.

"Jadi, ini kita akan lawan di PTUN dan kita akan lihat seperti apa Kemenkumham menjawabnya di PTUN," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Freddy Harris belum dapat dikonfirmasi perihal pernyataan Yusril.

Kementerian Hukum dan Ham mencabut status badan hukum HTI yang disebut sebagai tindak lanjut dari Perpu tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Langkah pemerintah ini diumumkan pada 18 Juli 2017 melalui jumpa pers di gedung Kemkumham.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER