Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Takdir Rahmadi mengatakan proses seleksi calon hakim pengadilan tingkat pertama tak sepenuhnya dilakukan pihaknya.
Sejak awal proses seleksi, kata Takdir, lembaga yudikatif itu melibatkan pihak eksternal seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), psikolog, hingga akademisi bidang hukum.
"MA perannya sangat kecil. Jadi banyak pihak eksternal yang turut campur tangan," ujar Takdir dalam Lokakarya Media Bersama MA dan EU-UNDP Sustain di El Royale Hotel Bandung, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini dilontarkan Takdir menampik tudingan lemahnya proses seleksi hakim oleh MA sehingga marak terjadi suap. Proses seleksi seperti iniini, kata Takdir, telah diajukan MA kepada Kemenpan setelah tujuh tahun vakum sejak 2010.
Adapun saat ini, MA membutuhkan lebih dari seribu orang hakim untuk ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh Indonesia.
"Kami butuh 1.684 hakim baru. Nanti MA akan seleksi ketika jumlahnya sudah terpenuhi," kata Takdir.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menerangkan tes tahap pertama yang harus dijalani peserta adalah Tes Kemampuan Dasar (TKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
"Untuk TKD yang seleksi adalah Kemenpan dan BKN. MA sama sekali tak terlibat," katanya.
Jika lolos, lanjut Abdullah, calon hakim akan melanjutkan tes tahap kedua berupa Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) yang soalnya dibuat PTN. Tes ini memiliki porsi penilaian paling besar yakni 50 persen dari seluruh nilai dalam proses seleksi.
Selanjutnya tes bakal dilanjutkan psikotes yang juga melibatkan PTN hingga tahap akhir berupa wawancara oleh MA.
"Wawancara ini dilakukan MA dengan didampingi pihak lain untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses seleksi," ujar Abdullah.
Nantinya, setelah dinyatakan lolos seleksi, para peserta tak lantas lolos dan ditetapkan sebagai hakim. Abdullah mengatakan, para peserta masih harus mengikuti pendidikan sebagai hakim selama sekitar dua tahun.
Jika lolos dalam proses tersebut, mereka sah menjadi hakim dan akan ditempatkan di sejumlah daerah.
"Di proses ini kadang masih ada satu atau dua orang yang tidak lolos. Ya sedih juga sudah menjalani proses panjang, tapi memang begitu aturannya," tutur Abdullah.
Proses seleksi calon hakim telah dimulai sejak Juli 2017. Kemenpan menyatakan formasi sebanyak 1.684 hakim bakal dibagi untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi latar pendidikan hanya untuk sarjana hukum, sarjana hukum syariah, dan sarjana hukum Islam.
Pendaftaran hingga saat ini masih dapat dilakukan secara daring melalui laman khusus seleksi CPNS nasional 2017 di situs BKN kurun waktu tanggal 1–31 Agustus 2017.
Dalam proses rekrutmen, para calon hakim akan berstatus sebagai CPNS terlebih dulu. Apabila dalam proses selama dua tahun mereka lolos menjadi hakim, statusnya bisa menjadi aparatur negara.