Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Setya Novanto terhadap Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait larangan bepergian ke luar negeri.
"Menyatakan ekspesi tidak diterima untuk seluruhnya. Memutuskan satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua meminta penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp263 ribu," ucap Ketua Majelis Oenoen Pratiwi dalam persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (7/11).
Gugatan Setnov ditolak karena PTUN merasa pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor oleh Dirjen Imigrasi Kenenkumham sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, PP No. 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian, dan Peraturan Menkumham No. 8 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Setya Novanto, Saifullah Hamid mengatakan kecewa atas putusan PTUN tersebut. Namun mereka tetap menerimanya dengan lapang dada.
Tim kuasa hukum akan berkonsultasi secepatnya dengan Setnov. Mereka akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah berkomunikasi dengan Setnov.
"Bagaimana sikap selanjutnya? Kita punya kesempatan melakukan upaya hukum. Apakah hak akan digunakan atau tidak, akan kami konsultasikan dengan klien," tutur Saifullah setelah persidangan.
Saat ditanyai urgensi pencabutan pencekalan tersebut, Saifullah tak banyak menjawab. Ia mengatakan, gugatan ini diajukan sebelum Setnov ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Upaya hukum di PTUN hanya untuk menjalankan hak hukum Setnov.
Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sedangkan materi pokok perkara yang diajukan dalam gugatan Setnov itu antara lain meminta PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656 tanggal 2 Oktober 2017 tentang pencegahan ke luar negeri dan penarikan paspor sementara atas nama Setya Novanto.
(djm/djm)