PKL Jatibaru Tanah Abang Diusir Jika Tak Dagang Seminggu

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2017 17:14 WIB
Kasudin UMKM Jakarta Pusat Bangun Richard mengatakan, banyak pihak ingin berdagang di Jatibaru. Jika ada pedagang absen sepekan maka akan dikeluarkan.
Kasudin UMKM Jakarta Pusat Bangun Richard mengatakan, banyak pihak ingin berdagang di Jatibaru. Jika ada pedagang absen sepekan maka akan dikeluarkan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pedagang kaki lima yang memperoleh tenda di satu jalur Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, dilarang berjualan jika selama tujuh hari berturut-turut tak membuka lapaknya. Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jakarta Pusat Bangun Richard.

"Kalau enggak dagang berturut-turut selama seminggu, dikeluarin. Kenapa mereka enggak dagang? Kan yang lain mau dagang juga. Masa kita nunggu dia?" kata Bangun kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).

Meski begitu, Bangun menyebut belum ada aturan tertulis yang mengatur hal itu, hanya kesepakatan lisan saja. Pihaknya akan membuat surat keputusan terkait aturan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesepakatan. Belum ada tertulis, ini kan dadakan," kata Bangun.

Dia mengatakan, tidak ada jangka waktu bagi pedagang memiliki tenda. Artinya, warga bisa memiliki tenda selama aktif berjualan dan ada kebijakan baru dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain itu, tenda juga tidak boleh dipindahtangankan dan berganti kepemilikan. Sebab, semua data pedagang sudah terdaftar dalam Kecamatan Tanah Abang.

Dia mengatakan, kepemilikan tenda tidak dipungut biaya atau retribusi apapun karena tidak ada surat keputusannya. Sementara peraturan di tingkat wali kota yang mengatur retribusi juga belum ada.

"Kayaknya hibah tuh karena itu CSR (tanggung jawab sosial korporat) dari BUMD (badan usaha milik daerah) yakni Bank DKI, PD Pasar Jaya, Taman Impian Jaya Ancol, PT Transjakarta," kata Bangun.

Bangun membantah, pedagang harus 'menang' undian untuk bisa memperoleh tenda bongkar pasang dan kartu PKL demi bisa berjualan di Jalan Jatibaru.

"Enggak diundi. Berdasarkan tempat dagang mereka aja. Itu kan sudah diurutkan (nomor) daftarnya dari ujung dekat PPM sejajar Hotel Pharmin, sampai belokan Blok G. Jadi berdasarkan urutan itu saja saya data," kata Bangun.

Pendirian tenda dan penutupan ruas jalan itu adalah bagian dari rencana pelaksanaan penataan kawasan Tanah Abang tahap I yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta.

Pelaksanaan fungsi jalan dan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang itu berlaku setiap hari pukul 08.00-18.00 WIB, dan dimulai pada hari ini. (pmg/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER