'Tio Pakusadewo Pakai Sabu Selama 10 Tahun'

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Des 2017 15:29 WIB
Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat penilaian ke BNN terkait kasus Tio Pakusadewo. Hal itu mengingat penggunaan narkotik aktor itu sudah selama 10 tahun.
Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat penilaian ke BNN terkait kasus Tio Pakusadewo. Hal itu mengingat penggunaan narkotik aktor itu sudah selama 10 tahun. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat assessment atau penilaian yang ditujukan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh aktor Tio Pakusadewo.

Argo memprediksi pengiriman surat tersebut akan dilakukan pekan depan. Hal itu juga mengingat Tio yang mengaku sudah menggunakan sabu selama 10 tahun.

"Kami meminta daripada BNN untuk hasilnya nanti seperti apa karena yang bersangkutan sudah menggunakan (narkotika)10 tahunan lebih," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengiriman surat itu, kata Argo, ditujukan untuk mengetahui apakah Tio akan mendapatkan rehabilitasi atau harus mendekam di balik sel penjara lantaran kasusnya tersebut. 

Ditahan di Polda Metro

Sementara itu, Argo mengatakan, selama belum ada keputusan yang keluar dari BNN Tio akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. "Tapi tetap kami lakukan penahanan di Polda kemudian berkas tetap lanjut kita proses," tuturnya.

Tio ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Selasa (19/2). Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamine, narkotika jenis sabu dan bong (alat penghisap) saat penangkapan tersebut.


Tio diduga mengonsumsi sabu sebanyak 1,06 gram dan harus membayar senilai Rp1,3 juta. Dia juga mendapat sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial V. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian.

Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER