Argo memprediksi pengiriman surat tersebut akan dilakukan pekan depan. Hal itu juga mengingat Tio yang mengaku sudah menggunakan sabu selama 10 tahun.
"Kami meminta daripada BNN untuk hasilnya nanti seperti apa karena yang bersangkutan sudah menggunakan (narkotika)10 tahunan lebih," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengiriman surat itu, kata Argo, ditujukan untuk mengetahui apakah Tio akan mendapatkan rehabilitasi atau harus mendekam di balik sel penjara lantaran kasusnya tersebut.
Ditahan di Polda Metro
Tio ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Selasa (19/2). Polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamine, narkotika jenis sabu dan bong (alat penghisap) saat penangkapan tersebut.
Tio diduga mengonsumsi sabu sebanyak 1,06 gram dan harus membayar senilai Rp1,3 juta. Dia juga mendapat sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial V. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (asa)