Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengkritisi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya, tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kalau peruntukannya jalan, sebaiknya konsisten untuk jalan," tutur Eko kepada
CNNIndonesia.com, Sabtu (23/12).
Kementerian Dalam Negeri sendiri dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya sejak Jumat (22/12). Jalan itu kini tak bisa dilalui kendaraan bermotor dari pukul 08.00-18.00 WIB, karena digunakan untuk lokasi berjualan pedagang kaki lima di salah satu jalurnya.
Sementara jalur lain digunakan khusus bus Transjakarta.
Eko mengatakan kebijakan Anies diduga menabrak peraturan daerah DKI Jakarta terkait tata ruang wilayah. Diketahui, penataan kawasan Tanah Abang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Bagian Kesembilan Kecamatan Tanah Abang.
Pada pasal 113 huruf a disebutkan bahwa penataan ruang Kecamatan Tanah Abang dilakukan demi terwujudnya pusat perdagangan tekstil berskala pelayanan internasional. Kawasan Sentra Primer Tanah Abang mesti terintegrasi dengan angkutan umum massal.
Penutupan Jalan Jatibaru Raya oleh Anies diduga bertabrakan dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c. Disebutkan, rencana prasarana transportasi darat untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan dengan cara peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan.
Penutupan Jalan Jatibaru juga diduga bertentangan dengan Pasal 116 ayat (2) huruf d yang berbunyi, "pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Kebon Kacang, Bendungan Hilir, Gelora, Karet Tengsin, Kampung Bali, dan Kelurahan Kebon Melati."
Diketahui, Jalan Jatibaru Raya yang ditutup Anies merupakan wilayah Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang.
Penutupan lalu lintas di Jalan Jatibaru juga diduga tidak sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 1 ayat nomor 44 mengenai definisi dan fungsi jalan, nomor 45 mengenai definisi dan fungsi jalan arteri, nomor 46 mengenai definisi dan fungsi jalan kolektor dan nomor 47 mengenai definisi dan fungsi jalan lokal.
Sejumlah ayat dalam pasal tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa jalan dapat digunakan oleh pedagang.
 Pedagang kaki lima tetap berjualan di trotoar meski Jalan Jatibaru Raya telah ditutup. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Diminta Hormati PerdaEko mengatakan, perda dibuat berlandaskan aturan hukum yang lebih tinggi, yakni aturan di tingkat pusat. Dia meminta Anies tidak melupakan hal itu, karena melanggar perda bisa saja melanggar aturan hukum yang ada di tingkat pusat.
"(Perda) harus ditegakkan dan dijaga kewibawaannya oleh pemda sendiri," ujar Eko.
Dia menyarankan Anies untuk mengkaji kembali kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya. Menurut Eko, aktivitas berdagang sebaiknya dilakukan di area pasar atau toko.
"Kecuali untuk sementara waktu dalam proses penataan atau tidak permanen," ucap Eko.
Eko lebih setuju dengan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya. Menurut Eko, Pemprov sebelum kepemimpinan Anies cenderung patuh kepada perda, termasuk dalam hal penataan kawasan Tanah Abang.
"Gubernur terdahulu menegakkan perdanya sendiri melalui penertiban Tim Gabungan," ujar Eko.
Dia mengatakan, penegakan Perda DKI dilakukan oleh Pemda DKI melalui Satpol PP DKI Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (pmg/asa)