KPU Loloskan PBB dan PKPI ke Tahap Verifikasi Faktual

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 26 Des 2017 12:06 WIB
PKPI dan PBB lolos ke tahap verifikasi faktual. Sebanyak tujuh partai lain yang tak lolos administrasi bisa menggugat KPU ke Bawaslu.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung Bawaslu, Jakarta (2/11). Ia menyebut, PKPI dan PBB lolos proses perbaikan administrasi parpol. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam tahap administrasi perbaikan calon peserta pemilu 2019. Kedua parpol itu pun dapat melaju ke tahap berikutnya, yakni verifikasi faktual.

"Dari sembilan (parpol), dua partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual. Tujuh lainnya tidak dapat ikut verifikasi faktual," tutur Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/12).

"PBB dan PKPI yang dapat melanjutkan ke verifikasi faktual hingga Februari 2018," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB dan PKPI, lanjut Hasyim, akan mengikuti verifikasi faktual di tingkat pusat dan Kabupaten/Kota menyusul partai politik lain yang telah lolos lebih dulu. Partai-partai politik itu antara lain PDI-Perjuangan, PPP, PAN, PKB, PKS, PSI, Hanura, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura, Perindo, dan Partai Nasdem.

Ada pun tujuh partai calon peserta pemilu 2019 yang tidak lolos tahap administrasi perbaikan antara lain Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), serta Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Hasyim mengatakan, tidak lolosnya ketujuh partai tersebut kemungkinan disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat dokumen yang diserahkan ke KPU. Kemungkinan lain ialah ketidaksesuaian daftar anggota di tingkat Kabupaten/Kota dengan yang diberikan kepada KPU Pusat.

Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, tujuh partai yang tak lolos itu dapat menggugat keputusan KPU kepada pihaknya. Hal itu telah diatur oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tapi proses pengajuan gugatan atau sengketa itu akan dicoba medias terlebih dahulu. Tujuannya, untuk memastikan apakah benar ada dokumen yang salah dan sebagainya," tutur Fritz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/12). (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER