Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 28 Des 2017 10:36 WIB
Boediono memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Boediono diperiksa untuk tersangka Syafruddin Temenggung.
Mantan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (28/12). Boediono diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil presiden RI Boediono memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menteri Keuangan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu datang sekitar pukul 09.47 WIB dengan didampingi dua ajudannya. Boediono yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat mengaku belum mengetahui seputar materi pemeriksaan kali ini.

"Belum tahu, saya kan baru datang. Nanti ditanya apa kan saya enggak tahu," kata Boediono singkat, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Boediono yang merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI. Bekas Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Ketika SKL BLBI tersebut dikeluarkan, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara anggota KKSK selain Boediono, yakni Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Adapun salah satu kewenangan KKSK, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati kala itu.


Syafruddin saat ditahan penyidik KPK mengatakan, penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (menunjukkan hasil audit BPK)," kata Syafruddin sebelum dibawa ke Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).


Dalam kasus ini, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah SKL BLBI yang dikeluarkan BPPN tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar yang disebut KPK. (pmg/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER