Diperiksa Kasus BLBI, Boediono Dicecar Saat Jadi Menkeu

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 28 Des 2017 16:45 WIB
Boediono menjabat menteri keuangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri sejak Agustus 2001 sampai Oktober 2004. Dia juga anggota KKSK.
Boediono menjabat menteri keuangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri sejak Agustus 2001 sampai Oktober 2004. Dia juga anggota KKSK. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden periode 2009-2014, Boediono telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Boediono mengaku dicecar penyidik KPK soal posisi dirinya sebagai Menteri Keuangan saat SKL BLBI diterbitkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada BDNI.

"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal, yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menkeu," kata Boediono di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri sejak Agustus 2001 sampai Oktober 2004. Dia juga masuk sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Namun, Boediono enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut dia, KPK yang lebih tepat menyampaikan materi pemeriksaan dirinya kali ini.

"Kalau substansinya, saya serahkan kepada KPK nanti untuk menyampaikan, mana yang disampiakan, mana yang tidak," tuturnya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu langsung irit bicara ketika dicecar soal persetujuan KKSK terhadap BPPN yang menerbitkan SKL BLBI kepada BDNI. Boediono pun memilih langsung bergegas menuju mobilnya Infiniti B 1986 RFJ.

"Terima kasih, substansinya nanti saya serahkan kepada KPK," tuturnya sembari terus berjalan.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin Temenggung selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

KPK menduga perbuatan Syafruddin Temenggung merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER