Tio dikirim ke tempat rehabilitasi sekitar pukul 14.15 WIB. Tio yang menggunakan pakaian kaos berkerah warna biru langit didampingi sejumlah aparat kepolisian saat diantar ke rumah sakit tersebut.
"Alhamdulillah," itu ucapan Tio menanggapi pernyataan soal kondisinya selama di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tio Pakusadewo Dikirim ke Tempat Rehab |
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, rawat inap yang dijalani Tio akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari. Waktu tersebut juga merupakan target penyidik untuk melimpahkan berkas perkara.
Doni mengatakan, Tio merupakan pengguna akut atau pengguna aktif narkotik. Hal tersebut dinyatakannya berdasarkan dari hasil pemeriksaan (assesment) yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Itulah, imbuh Doni, yang jadi pertimbangan polisi untuk mengantar Tio ke tempat rehabilitasi.
"Tim assesment menyampaikan dia sebagai pengguna akut yang tidak bisa lepas sampai sekarang. (Dia) dikhawatirkan kalau nantinya sakau di lapas atau ruang tahanan rutan, sehingga dibutuhkan penyembuhan, saya pikir itu manusiawi," tuturnya.
Selain itu, Doni mengatakan, dalam kasusnya tersebut Tio hanya sebagai pengguna narkotik jenis sabu, dan bukan sebagai penjual atau pengedar.
Tio diketahui membeli sabu pada 16 Desember 2017 sebanyak empat bungkus dengan harga Rp1.300.000.
Dia ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/12) malam. Polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat sekitar 1,06 gram dan sebuah alat isap sabu alias bong.
Dalam perkaranya, aktor senior itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kid/wis)