Polisi Ungkap Pil Ekstasi Asal Jerman Jelang Tahun Baru

Ramdahan Rizki Saputra | CNN Indonesia
Rabu, 27 Des 2017 19:42 WIB
Pil ekstasi akan dijual dengan harga Rp400 ribu per butir. Sedangkan sabu akan dijual dengan perkiraan harga sekitar Rp1 juta per gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi narkoba menjelang malam pergantian tahun baru 2018. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dari Jerman dan narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh narapidana di sebuah rumah tahanan (Rutan) pada Rabu (20/12) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, narkoba ini rencananya akan diedarkan para tersangka pada saat malam pergantian tahun baru 2018.

"Jadi ini narkoba akan diedarkan oleh mereka (para tersangka) untuk tahun baru besok, mereka menyalurkan waktu pada saat tahun baru yang identik di mana sedang melakukan pesta," ungkap Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwondo mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka yang telah ditangkap dari kasus ini berinisial DCS, ABL, dan SN.

Suwondo mengatakan, para tersangka mengedarkannya dengan cara membungkus secara rapi dalam kardus yang ditumpuk makanan dan diselundupkan dalam pembalut wanita agar tidak terdeteksi aparat.

"Khusus ekstasi dari Jerman, ini dibungkus dalam kardus hero baby yang ditumpuk makanan jadi satu di situ. Ada juga modus menggunakan pembalut wanita, sehingga tak ketahuan, ini lewat bandar udara," ujar Suwondo.

Pihaknya menyita sebanyak 20 ribu butir ekstasi dan 200 gram narkotika jenis sabu-sabu. Menurutnya, pil ekstasi tersebut akan dijual dengan harga Rp400 ribu per butir. Sedangkan sabu akan dijual tersangka dengan perkiraan harga sekitar Rp1 juta per gram.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, maupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp1 miliar," pungkas Suwondo.

Tindak Tegas Pesta Narkoba Akhir Tahun

Sementara di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi narkoba menjelang malam pergantian tahun baru 2018.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak melakukan pesta narkoba di malam pergantian tahun.

"Jadi kita sampaikan jangan coba-coba akhir tahun ini digunakan untuk pesta narkoba, akan kita lakukan penangkapan," ujar Argo.

Argo mengatakan, petugas kepolisian di lingkup Polda Metro Jaya akan menggalakkan operasi pemberantasan narkoba. Razia tersebut akan digelar di beberapa tempat yang rawan tindakan penyalahgunaan narkoba.

"Semuanya yang ada (tempat) kerawanan untuk menggunakan narkoba, akan kami cek dan selidiki," tambah Argo.

Meski demikian, Argo enggan menyebutkan tempat-tempat mana saja yang akan menjadi titik razia pihak kepolisian. Ia memastikan, razia narkoba tidak hanya digelar di tempat hiburan malam ibu kota semata.

"Yang punya potensi banyak toh, tidak hanya diskotek, tempat yang lain juga," kata Argo. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER