Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui masih ada sektor-sektor pajak yang tak mencapai target, yakni pajak air tanah dan pajak hiburan.
“Air dan Tanah itu tidak mencapai 100 persen, cuma 95 persen saja presentasenya. Menyusul itu pajak hiburan yang juga cuma 94 persen saja,” ungkap dia, kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Terlepas dari itu, secara keseluruhan penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2017 mencapai Rp36,1 triliun atau 103 persen dari target sebelumnya, yakni Rp35,36 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies pun mengapresiasi capaian tersebut sebagai hasil kerja keras pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, terutama pada akhir November hingga pertengahan Desember, yang menggenjot Wajib Pajak (WP) agar segera memenuhi kewajibannya.
“Peningkatakan ini tentu saya apresiasi, apalagi di akhir November menuju Desember kerjanya getol sekali, mendatangi, kemudian memberi stiker (kepada) gedung-gedung yang belum bayar pajak,” kata dia.
Namun demikian, Anies tak ingin pegawai BPRD cepat berpuas diri. Menurutnya, pencapaian ini harus menjadi pemicu agar di tahun 2018 bisa mencapai penerimaan yang lebih tinggi lagi. Anies menganalogikannya dengan atlet lompat tinggi yang akan terus meningkatkan angka ketinggian lompatan setiap kali dia mencapai target lompatan tertentu.
“Atlet lompat tinggi terus menambah angka, kita semua juga harus seperti itu,” ucapnya.
Diketahui, target penerimaan pajak pada APBD DKI 2018 yang disahkan dalam sidang paripurna DPRD DKI, Kamis (30/11/2017), adalah sebesar Rp 38,12 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku akan terus menggenjot sektor-sektor pajak yang tak mencapai terget. Terlebih, akunya, potensi pajak hiburan terbilang cukup besar. Ia juga berkomitmen bahwa para pengemplang akan segera dikenakan sanksi.
“Bisa
door to door, pokoknya 2018 enggak ada yang
ngemplang pajak,
mau pengusaha gede,
mau kecil semua harus bayar pajak,” ujar dia.
Capaian target pajak DKI 2017 yang terbesar diperoleh dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan porsentase penerimaan 121 persen, dan pajak reklame sebesar 106 persen.
(arh/gil)