Polri Cari Bukti Kasus Ade Armando soal Rizieq Shihab

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jan 2018 21:12 WIB
Penyidik Dittipidum Bareskrim akan memeriksa saksi dan mencari barang bukti terkait kasus dugaan penghinaan Rizieq Shihab dengan terlapor Ade Armando.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim akan memanggil saksi dan mencari barang bukti kasus dugaan penghinaan terhadap Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan memeriksa saksi dan mencari barang bukti terkait kasus dugaan penghinaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan terlapor Ade Armando.

"Masih ditangani Dittipidum, akan dipanggil saksi dan dicari barang bukti," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Dia mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polda Metro Jaya seputar laporan dugaan pidana dengan terlapor Ade. Setyo tidak menutup kemungkinan, seluruh laporan akan diambil alih Bareskrim untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau terjadi di beberapa wilayah, diambil Mabes (Bareskrim). Nanti dilihat lebih banyak ke arah Polda atau Mabes (Bareskrim)," tutur jenderal bintang dua itu.

Tiga hari berturut-turut polisi menerima lima laporan terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian sarat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, dan pendistribusian informasi tidak benar berkaitan dengan Islam dan Rizieq dengan terlapor Ade.

Laporan pertama disampaikan Ratih Puspa Nusanti, yang mengaku sebagai murid Rizieq. Dia menilai, Ade telah menghina Rizieq lewat media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.

“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” kata Ratih di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).


Sehari kemudian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas mengeluarkan keterangan pers yang menyatakan telah melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina hadis Nabi Muhammad SAW. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ.

Sementara LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LSM Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael pun ikut melaporkan Ade.

Ade diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan pendistribusian informasi bohong.

Laporan Bang Japar tercatat dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM, terakhir laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/Bareskrim. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER