Berkas Perkara Skandal Korupsi Kondensat Dinyatakan Lengkap

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jan 2018 20:31 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan TPPI dan SKK Migas lengkap alias P21.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan TPPI dan SKK Migas lengkap alias P21. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lengkap alias P21.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan kasus yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar atau sekitar Rp38 triliun itu dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21 “ kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berkas yang dinyatakan lengkap ialah milik tiga orang tersangka yang telah dibagi menjadi dua.

Berkas perkara pertama, dengan tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, sedangkan berkas perkara kedua dengan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

“Dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” katanya.

Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Desakan pelimpahan berkas

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bila berkas perkara korupsi penjualan kondensat tak segera dilimpahkan dalam waktu satu bulan ke depan.

Ancaman ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyusul langkah Kejagung yang menyatakan bahwa berkas perkara korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas dengan tiga orang tersangka lengkap alias P21.

"Meminta Kejagung segera melimpakan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam jangka waktu maksimal satu bulan. Jika tidak, MAKI akan gugat praperadilan Jaksa Agung dengan dalil telah terjadi penghentian pennuntutan secara tidak sah atas berlarut-larutnya perkara kondesat," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1).


Terlepas dari itu, Boyamin mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas dengan tiga orang tersangka lengkap, karena sebelumnya telah bolak-balik sebanyak empat kali.

Ia pun meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim segera melakukan pelimpahan tahap dua, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan penyidik kepada jaksa.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER