Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan atas penanganan kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan tersangka Raden Priyono dan Honggo Wendratno.
MAKI melayangkan gugatan karena hingga kini kasus tersebut mangkrak dan tidak jelas penanganannya.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/12).
Dia menerangkan, gugatan praperadilan terhadap Tito dilayangkan karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga berkas perkara selalu dikembalikan dan belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga saat ini.
Kemudian, katanya, gugatan praperadilan dilayangkan terhadap Prasetyo karena jaksa salah dalam memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim. Menurutnya, petunjuk jaksa bersifat subyektif dan sulit dipenuhi oleh penyidik Bareskrim.
Boyamin menduga, Prasetyo ingin selalu mempersulit penyidik Bareskrim dan berupaya mengarahkan kasus menjadi perdata, bukan pidana.
"Bareskrim seakan telah memenuhi petunjuk dan jaksa tampak akan mengarahkan kasus menjadi perdata atau bukan korupsi," kata Boyamin.
Sementara itu, lanjut dia, gugatan praperadilan terhadap KPK dilayangkan karena membiarkan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas berlarut-larut dan tidak mau mengambil alih perkara.
Menurutnya, KPK wajib mengambil alih penanganan kasus yang berlarut hampir tiga tahun di institusi penegak hukum lain.
Lebih dari itu, Boyamin berharap lewat gugatan praperadilan ini majelis hakim akan menilai pihak yang sungguh-sungguh dan berniat menghambat penanganan kasus korupsi ini.
"Dengan gugatan ini, maka kami paksa Kapolri dan Jaksa Agung buka-bukaan siapa sebenarnya yang tidak becus menangani perkara, karena tampak selama ini saling lempar tanggung jawab," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar US$2.717 juta.
"Berkas perkara (pertama) dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Berkas perkara (kedua) dengan tersangka Honggo Wendratno," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12).
Menurutnya, status berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh jaksa hingga saat ini, walaupun penyidik telah mengirimkan berkas perkara sebanyak empat kali, mengikuti petunjuk formil materiil dari JPU, dan melakukan ekspose bersama.
Dia menambahkan, penyidik selanjutnya akan kembali berkoordinasi dengan JPU dan melakukan ekspose ulang secara bersama-sama.
(ugo/djm)