Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jambi Zumi Zola mengklaim tak mengetahui penyerahan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018 kepada anggota DPRD Jambi.
Uang tersebut diberikan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, dan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.
"Saya sudah menyampaikan kepada yang penyerahan apa itu dana uang itu, saya tidak tahu menahu," kata Zumi usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Zumi tak menjawab tegas saat ditanya penyerahan uang kepada anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono merupakan inisiatif ketiga anak buahnya. Dia justru meminta awak media bertanya kepada penyidik KPK.
"Silahkan tanyakan ke penyidik," tuturnya.
Sebagai gubernur, Zumi mengakui memberikan perintah kepada Erwan, Arfan, dan Saifudin dalam pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 itu. Perintah tersebut, yakni agar anak buahnya menjalankan tugas sesuai prosedur dan tak memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi.
"Saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan, tadi juga saya sampaikan sepeti itu (kepada penyidik KPK), " ujarnya.
Kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 kepada anggota DPRD Jambi ini berawal dari pperasi tangkap tangan (OTT) pada bulan lalu. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Erwan, Arfan, Saifudin, dan Supriyono.
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak Rp6 miliar untuk anggota DPRD Jambi.
Sementara itu, sebanyak Rp1,3 miliar dari Rp4,7 miliar disinyalir telah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. Belakangan, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang mengembalikan sejumlah uang diduga suap tersebut ke KPK. Namun KPK tak membeberkan siapa saja yang sudah mengembalikan uang dimaksud.
(osc/gil)