Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel delapan mobil mewah dari rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, tersangka suap proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Delapan unit mobil yang telah dipasangkan 'KPK Line' tersebut di antaranya, BMW, Lexus, Cadillac, Jeep Rubicon, Hummer, dan Toyota Velfire.
"Di rumah dinas bupati ini, KPK line juga dilakukan terhadap delapan mobil," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyegel mobil, kata Agus, tim KPK juga menyegel ruang kerja Latif di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, sebuah ruangan di RSUD Damanhuri, rumah dinas Latif dan kantor Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto.
Latif ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.
Politikus Partai Berkarya itu diduga menerima jatah sebesar Rp3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung. Uang tersebut diberikan bertahap, pada rentan September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.
Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK, Kamis (4/1). Dari tangan mereka, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milim Latif di ruang kerjanya.
Latif, Basit, dan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(osc)