Delapan unit mobil yang telah dipasangkan 'KPK Line' tersebut di antaranya, BMW, Lexus, Cadillac, Jeep Rubicon, Hummer, dan Toyota Velfire.
"Di rumah dinas bupati ini, KPK line juga dilakukan terhadap delapan mobil," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.
Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK, Kamis (4/1). Dari tangan mereka, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milim Latif di ruang kerjanya.
Sementara itu, Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (osc)