Mirwan Amir Akui Kenal Lama dengan Tersangka Kasus e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2018 23:18 WIB
Ketua DPP Hanura Mirwan Amir mengenal tersangka korupsi e-KTP, Markus Nari, sebagai sesama anggota DPR periode 2009-2014.
Ketua DPP Partai Hanura Mirwan Amir selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/1). (Ilustrasi/CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Hanura Mirwan Amir selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/1). Mirwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Mirwan mengaku mengenal Markus sebagai sesama anggota DPR periode 2009-2014. Mirwan saat itu kader Partai Demokrat sekaligus wakil ketua Badan Anggaran (Banggar), sementara Markus anggota Komisi II DPR.

"Saya tadi diminta keterangan masalah Markus Nari, saya jelasin. Saya kenal lama, saya tahu Markus Nari, saya pernah ngobrol sama Markus Nari. Sudah, itu saja," kata Mirwan di gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, menurut Mirwan, dirinya juga dicecar penyidik KPK soal pembahasan APBN, termasuk anggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012. Dia mengatakan, telah menjelaskan masalah pembahasan APBN kepada penyidik lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus ditanya masalah pembahasan anggaran, kebetulan saya kan wakil pimpinan Banggar. Jadi saya jelasin masalah pembahasan APBN, postur APBN, itu saja," tuturnya.
Mirwan Amir Akui Kenal Lama dengan Tersangka Kasus e-KTP Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)


Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek tersebut pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Ketika itu, proyek senilai Rp5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.

Namun, Mirwan membantah ada lobi yang dilakukan Markus sehingga ada penambahan anggaran proyek e-KTP. Menurutnya, pembahasan anggaran terjadi di Komisi II, sementara Banggar tidak memiliki wewenang.
"Tidak, tidak pernah sama sekali. Karena memang tidak dibahas di Badan Anggaran dan itu semua ada di Komisi II," kata dia.

Mirwan juga membantah telah menerima uang panas dari proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Mirwan disebut menerima uang sebesar US$1,2 juta.

"Sama sekali tidak pernah saya terima," ujarnya. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER