"Ya itu urusan pribadi. Saya tidak tahu, saya tidak mau menanggpi urusan pribadi," kata Fadli di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (8/1).
Fadli mengatakan, apa yang menjadi urusan rumah tangga orang tidak bisa dicampuri oleh orang lain. Pun begitu dengan rumah tangga Ahok-Vero, tak bisa direcoki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Jumat (5/1). Selain menggugat cerai Vero, terpidana penistaan agama yang divonis dua tahun penjara itu juga berusaha mengambil alih hak asuh anak-anaknya.
Lihat juga:Surat Cinta Terakhir Ahok untuk Veronica Tan |
Adapun PN Jakarta Utara akan menggelar sidang gugatan cerai ini secara tertutup. Alasannya, karena pokok masalah gugatan ini bersifat pribadi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan gugatan cerai antara Ahok dan Vero akan mengutamakan proses mediasi antara keduanya.
Lihat juga:Alasan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan |
"Saat majelis menetapkan persidangan itu setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi oleh mediator," ujar Jootje kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (8/1). (osc/djm)