Plt Ketua DPR Fadli Zon Nilai Ahok Belum Pantas Dapat Remisi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 22 Des 2017 19:56 WIB
Fadli Zon mempertanyakan dasar Kemenkumham memberikan remisi Natal untuk AHok. Wakil ketua Umum Partai Gerindra itu menilai Ahok belum pantas.
Fadli Zon mempertanyakan dasar Kemenkumham memberikan remisi Natal untuk AHok. Wakil ketua Umum Partai Gerindra itu menilai Ahok belum pantas dapat remisi. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon menilai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, belum pantas mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mempertanyakan dasar pemberian remisi untuk Ahok.

"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12).

Fadli mempersoalkan status Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat, tempat Ahok menjalani hukuman dua tahun penjara seperti vonis hakim dalam kasus penodaan agama. Menurutnya, perlu ada definisi terlebih dulu apakah Mako Brimob termasuk rutan atau lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya kira didefinisikan dulu. Kalau sekarang Mako Brimob sudah menjadi rutan, ada rutannya, maksudnya begitu ya silakan saja (remisi), walaupun tentu masyarakat yang akan menilai," katanya.

Lebih dari itu, Fadli menilai, seharusnya Ahok dipindah ke lembaga pemasyarakatan. Kekhawatiran terkait keamanan Ahok di lapas pun menurutnya tidak perlu ada.

"Ya saya kira kalau ada di lapas pun saya kira gampang kan bisa keamanan. Kenapa? Sudah ada standarnya (keamanan)," katanya.

Ahok resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017 dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan remisi Natal ini, masa hukuman terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

"Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).

Adek mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan hukuman Ahok sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Rutan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016 silam. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER