"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12).
Fadli mempersoalkan status Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat, tempat Ahok menjalani hukuman dua tahun penjara seperti vonis hakim dalam kasus penodaan agama. Menurutnya, perlu ada definisi terlebih dulu apakah Mako Brimob termasuk rutan atau lapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Resmi Dapat Remisi Natal 2017 |
Lebih dari itu, Fadli menilai, seharusnya Ahok dipindah ke lembaga pemasyarakatan. Kekhawatiran terkait keamanan Ahok di lapas pun menurutnya tidak perlu ada.
Lihat juga:Yasonna: Remisi Natal Ahok Masih Proses |
"Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/12).
Adek mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan hukuman Ahok sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016 silam. (osc/djm)