Diduga Hina Hadis, Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 18:31 WIB
Dalam laporannya ke polisi, Salman al Farisi merujuk pada unggahan Ade Armando di Facebook pada Desember 2017 dan awal Januari 2018.
Dalam laporannya ke polisi, Salman al Farisi merujuk pada unggahan Ade Armando di Facebook pada Desember 2017 dan awal Januari 2018. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (8/1).

Kali ini, ia dilalorkan pemimpin Majelis Ta'lim Nadhlatu al-Fatah, Salman al-Farisi, dengan dugaan penistaan terhadap hadis lewat akun media sosial Facebook pribadi Ade.

Menurutnya, salah satu unggahan Ade menyebutkan hadis tidak sesuai dengan ucapan dan perilaku Nabi Muhammad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa postingan yang dia lempar di Facebooknya itu dia mengindikasikan pada sebuah penistaan," kata Salman di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Dalam laporannya, Salman merujuk pada unggahan Ade di Facebook pada Desember 2017 dan awal Januari 2018. Ia pun menyertakan unggahan tersebut sebagai barang bukti yang dikemas dalam cuplikan layar (screen shot).

Salman juga mempermasalahkan unggahan Ade terkait air kencing unta. Menurutnya, Ade tidak berhak untuk berbicara mengenai hal tersebut

"Ada pemahaman dari ulama bahwa minum air kencing, ini kan masih dalam tataran ikhtilaf (kekayaan syariat Islam) yang berhak membicarakan persoalan ini tentunya ulama-ulama yang menguasai bidang hadis. Ade Armando ini siapa?" kata Salman.

Kemudian, Salman juga menyoroti unggahan Ade tentang larangan penyambutan tahun baru. Menurutnya, unggahan Ade mengindikasikan pelarangan perayaan tahun baru sesuai syariat justru menyusahkan umat Islam.

"Jadi kan terkesan bahwa Hadis ini dan Alquran ini membuat susah umat Islam," ujar Salman.

Salman menambahkan, unggahan Ade Armando ini sangat berbahaya karena memberikan kesan hadis sebagai sumber yang tidak akurat dan tidak tepercaya. Sementara dalam perspektif Islam, hadis dan Alquran adalah sumber yang sangat akurat dan tepercaya.

Laporan Salman diterima dan diberi nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, selama tiga hari berturut-turut polisi menerima lima laporan terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian sarat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, dan pendistribusian informasi tidak benar berkaitan dengan Islam dan pentolan FPI Rizieq Shihab dengan terlapor Ade.

Laporan pertama disampaikan Ratih Puspa Nusanti, yang mengaku sebagai murid Rizieq. Dia menilai, Ade telah menghina Rizieq lewat media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.

“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” kata Ratih di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Sehari kemudian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas mengeluarkan keterangan pers yang menyatakan telah melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina hadis Nabi Muhammad. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ.

Sementara LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LSM Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael pun ikut melaporkan Ade.

Ade diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan pendistribusian informasi bohong.

Laporan Bang Japar tercatat dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM, terakhir laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/Bareskrim. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER