Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Fachrur Rozi dilumpuhkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera saat berupaya menyelundupkan narkotik jenis ganja seberat 90 kilogram (kg) dalam 70 paket berukuran besar.
Kapolres Solok Kota Ajun Komisaris Besar Donny Setiawan mengatakan, Fachrur yang merupakan mantan anggota Polres Langsa Nanggroe Aceh Darussalam itu dilumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki saat mencoba melarikan diri ke sawah, di wilayah Biteh Nagari Kacang, Kecamatan Singkarak pada Rabu (27/12) pukul 20.00 WIB.
"Penyelundupan ganja seberat 90 kilogram digagalkan jajaran Polres Solok Kota, Sumatera Barat. Satu orang pelaku diamankan atas kasus itu," kata Donny dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini berawal dari informasi pengiriman barang tersebut dari Aceh melalui jalur darat.
Menyikapi informasi itu, lanjutnya, polisi mengadang Fachrur di wilayah Biteh Nagari Kacang yang tengah membawa ganja dengan mengendarai Toyota Rush berwarna abu-abu dengan nomor polisi BA 1635 RN.
Namun, kata Donny, Fachrur melawan dengan menabrakkan mobil ke arah anggota polisi saat diadang.
"Tersangka juga sempat melempar barang bukti sebanyak satu dus berisi 20 paket besar ganja," ucap Donny.
Lebih jauh, dia menyampaikan, Fachrur adalah mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir brigadir. Fachrur dipecat dengan tidak hormat berdasarkan putusan sidang KKEP Polres Langsa No:Kep/10/IX/2016 tertanggal 20 September 2016.
"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Markdas Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pengembangan," tutur Donny.
(ugo)