Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyatakan, DPR masih menunggu pandangan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 bisa berjalan jika pemerintah telah mengeluarkan sikap soal jumlah kursi yang ditambah di pimpinan DPR dan MPR.
"(Revisi) UU MD3 saat ini posisinya adalah tinggal menunggu keputusan dari pemerintah," ujar Firman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman memaparkan, jumlah penambahan kursi di tingkat Baleg DPR masih belum pasti. Ia berkata, beberapa fraksi berharap penambahan kursi tidak hanya bagi parpol pemenang pemilu, melainkan untuk seluruh fraksi di DPR dan MPR.
"Dinamika berkembang ada usulan ditambah dua, tiga. Ada juga satu fraksi yang mengusulkan ditambah enam (kursi)," ujarnya.
Meski segala usulan tidak bisa ditolak, Firman menegaskan penambahan kursi pimpinan DPR/MPR harus rasional. Polemik akan terjadi jika seluruh fraksi bersikeras mendapat jatah kursi pimpinan DPR.
"Tidak mungkin kalau pimpinan DPR tambah enam, tapi kalau tambah dua masih memungkinkan. Jadi rasional politik saja yang kita pakai," ujar Firman.
Di sisi lain, Firman menyebut tidak ada batas waktu pembahasan revisi UU MD3. Pembahasan akan semakin cepat jika seluruh partai dan pemerintah memiliki itikad baik untuk segera menyelesaikan revisi UU tersebut.
Ia berkata, revisi UU MD3 hanya mengubah dua pasal, yakni pasal soal jumlah pimpinan DPR dan pimpinan MPR.
"Ini sudah jadi kesepakatan sebelumnya melalui rapat paripurna DPR sebelumnya. Jadi tidak ada yang dipersulit," ujarnya.
Lebih dari itu, ia berharap, pengambilan keputusan revisi UU MD3 dilakukan lewat musyawarah mufakat.
"Tidak semua diputuskan melalui voting. Kalau bisa melalui asas musyawarah kan lebih bagus," ujar Firman.
Badan Legislasi DPR sebelumnya telah sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Poin yang akan direvisi yakni menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR demi mengakomodasi partai yang memiliki kursi terbanyak di parlemen.
Berdasarkan Pasal 84 UU MD3, pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Kursi pimpinan DPR periode saat ini diisi fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara PDIP sebagai pemenang pemilu tidak mendapatkan kursi di pimpinan DPR.
(pmg/gil)