HGB Reklamasi Dicabut, DKI Siap Kembalikan Dana Pengembang

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2018 14:21 WIB
Sandiaga Uno memastikan Pemprov DKI bakal mengganti dana yang telah digelontorkan pengembang sebagai ganti rugi pencabutan HGB di pulau reklamasi.
Pekan ini pemberitaan nasional diramaikan pula oleh beredarnya surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memohon pencabutan dan tak menerbitkan hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi di Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyatakan siap mengganti uang pengembang pulau reklamasi yang terkena dampak pencabutan hak guna bangunan di tiga pulau reklamasi Jakarta Utara.

"(Kalau harus bayar) kami tentu siap," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).

Gubernur DKI Anies Baswedan telah melayangkan permohonan pencabutan dan/atau tak menerbitkan HGB di tiga pulau reklamasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Surat itu bertanggal 29 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi menyebut upaya pencabutan HGB itu sebagai bentuk keseriusan Pemprov DKI menepati janji untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Sandiaga: Pemprov Siap Kembalikan Dana Pengembang ReklamasiSandiaga Uno. (CNN Indonesia/Kustin)
"Ini bukti kami serius [menghentikan reklamasi], negara tidak boleh kalah oleh pengembang,” kata Sandi.

Anies dalam surat yang ditujukan kepada Menteri ATR meminta kepada BPN untuk tidak menerbitkan atau bahkan membatalkan segala hak guna bangunan bagi pengembang di Pulau C, D, dan G hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Anies juga menyampaikan perihal dua Raperda terkait reklamasi yang kini telah dia cabut dari pembahasan di DPRD DKI. Anies menyebut telah menyiapkan rancangan baru untuk mengganti Raperda yang telah dia cabut tersebut.

Raperda itu antara lain, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pengembang Pulau D, yakni PT Kapuk Naga Indah, telah membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang wajib dibayar oleh Pengembang sebelum menerima sertifikat HGB pada Agustus lalu.

Dana itu mencapai sekitar Rp483 miliar setelah Surat Keputusan Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP) diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). NJOP yang ditetapkan kala itu adalah Rp3,1 juta per meter persegi.

Sandi menyatakan pihaknya akan mematuhi konsekuensi hukum yang muncul setelah melayangkan surat permohonan pencabutan HGB tersebut. Pasangan pemimpin pemenang Pilkada DKI 2017 itu menyatakan apa yang mereka lakukan sudah benar.

Lagi pula, sambung Sandi, sejauh ini pihaknya telah melihat proses pengurusan Pulau Reklamasi tidak sejalan dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Kami melihat proses-proses sebelumnya tidak sesuai dan banyak melanggar. Saat ini kami sedang melakukan kajian dengan proses yang benar sesuai dengan kaidahnya,” ujar Sandiaga.

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER