"(Kalau harus bayar) kami tentu siap," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).
Gubernur DKI Anies Baswedan telah melayangkan permohonan pencabutan dan/atau tak menerbitkan HGB di tiga pulau reklamasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Surat itu bertanggal 29 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Kustin) |
Anies juga menyampaikan perihal dua Raperda terkait reklamasi yang kini telah dia cabut dari pembahasan di DPRD DKI. Anies menyebut telah menyiapkan rancangan baru untuk mengganti Raperda yang telah dia cabut tersebut.
Raperda itu antara lain, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pengembang Pulau D, yakni PT Kapuk Naga Indah, telah membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang wajib dibayar oleh Pengembang sebelum menerima sertifikat HGB pada Agustus lalu.
Dana itu mencapai sekitar Rp483 miliar setelah Surat Keputusan Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP) diterbitkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). NJOP yang ditetapkan kala itu adalah Rp3,1 juta per meter persegi.
Sandi menyatakan pihaknya akan mematuhi konsekuensi hukum yang muncul setelah melayangkan surat permohonan pencabutan HGB tersebut. Pasangan pemimpin pemenang Pilkada DKI 2017 itu menyatakan apa yang mereka lakukan sudah benar.
Lagi pula, sambung Sandi, sejauh ini pihaknya telah melihat proses pengurusan Pulau Reklamasi tidak sejalan dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Kami melihat proses-proses sebelumnya tidak sesuai dan banyak melanggar. Saat ini kami sedang melakukan kajian dengan proses yang benar sesuai dengan kaidahnya,” ujar Sandiaga.
Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Kustin)