Jakarta, CNN Indonesia -- Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Dinas Perhubungan DKI mampu merampungkan pencabutan tanda larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat dalam waktu singkat.
Hingga kini, papan larangan sepeda motor melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB di jalur protokol itu masih terpampang.
"Sesudah penyiapan rute dilakukan, nanti langsung tanda (larangan) di sana dicopot dan kendaraan bisa lewat. Mudah-mudahan bisa beres dalam satu sampai dua hari ini," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta usai rapat dengan Dishub, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Dishub Jakarta Andri Yansyah mengatakan rambu larangan melintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat akan dicabut mulai besok.
Keputusan MA yang diketahui pada awal pekan ini sempat mendapatkan keberatan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Polisi menilai penghapusan pembatasan sepeda motor di kawasan Thamrin dan Merdeka Barat itu dapat menimbulkan masalah kemacetan baru, Anies berpegang teguh pada keputusan MA. Dia pun memilih tidak beropini pada putusan tersebut.
"Ini perintah MA. Itu paling tinggi dan kita taat pada putusan MA. Putusan MA nggak didiskusikan, tetapi dilaksanakan," kata Anies.
Ia melanjutkan, "Jadi, kami disumpah untuk menjalankan konstitusi dan setiap peraturan perundangan yang ada."
Meski begitu, Anies mengaku tidak ingin melaksanakan putusan MA tanpa adanya persiapan. Saat ini, sedang dilaksanakan konstruksi mass rapid transit (MRT) di kawasan Thamrin yang berimbas pada penyempitan jalan.
"Karena perintah keputusan MA, kita harus siapkan jalan. Hanya nanti lebarnya dan lain-lain sedang diukur untuk teknisnya.
Safety first (keselamatan yang utama)," kata Anies.
(kid)