Dishub DKI Mulai Cabuti Rambu-rambu Larangan Melintas Motor

Hesti Rika & Mesha Mediani | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2018 11:59 WIB
Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan pencopotan rambu larangan sepeda motor melintas di MH Thamrin dan Merdeka Barat rampung hari ini.
Petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencabuti rambu-rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat, Jakarta Pusat 10 Januari 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencabuti rambu-rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan siang ini pihaknya merampungkan pencopotan rambu larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pada pukul 06.00-23.00 WIB.


Andri mengatakan, pencopotan sudah dilakukan sejak pagi tadi secara bertahap mulai dari rambu yang berada di Bundaran Senayan (Jalan Sudirman) sampai Jalan MH Thamrin (Bundaran Hotel Indonesia).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu kan kami bikin yang akan diberlakukan sepanjang Bundaran HI sampai Bundaran Senayan. Mungkin itu dulu yang akan kita copot," kata Andri di kawasan Pecenongan, Jakarta, Rabu (10/1).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pencopotan sudah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB di kawasan Harmoni dan tiga titik lain yaitu Museum Gajah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan KH Wahid Hasyim, dan Jalan Sunda.

Andri sendiri enggan mengatakan dengan pasti apakah dengan pencabutan itu, maka motor sudah boleh melintas atau belum di jalan protokol tersebut. Ia mengatakan pihak yang berwenang menjawab adalah kepolisian.

"Tanya polisi. Saya kira yang pas menjawab Dirlantas (Kombes Pol Halim Pagarra) karena dia yang menindak," ujar Andri.


Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada pagi tadi di sekitar kawasan Sarinah, Thamrin, sudah ada beberapa motor yang melintasi jalan protokol tersebut.

Pencabutan larangan melintas motor di kawasan protokol itu dilakukan Pemprov DKI pimpinan Gubernur Anies Baswedan setelah ada keputusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung telah mengabulkan uji materi yang diajukan seorang wartawan bernama Yuliansyah Hamid dan pengemudi ojek daring Diki Iskandar atas Pergub DKI 195/2014. Pergub yang diterbitkan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu menginstruksikan pembatasan melintas sepeda motor di jalan raya. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER