Jalur Terlarang Motor, antara Keadilan dan Mengurai Kemacetan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2018 10:50 WIB
Pembatalan larangan melintas sepeda motor di ruas jalan Thamrin memicu perdebatan karena dianggap bakal memperuwet arus lalu lintas di jantung ibu kota.
Mahkamah Agung membatalkan Pergub larangan sepeda motor melintas di ruas jalan Sudirman-Thamrin. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) 195/2014 tentang pelarangan sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin Jakarta. Artinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta harus membuka kembali jalur bagi sepeda motor di kawasan Thamrin yang selama ini dilarang.

Pergub yang diteken era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu digugat dua warga yakni Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar ke MA pada 2017. Sebagai pengendara motor, keduanya merasa didiskriminasi dengan aturan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai pergub tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU 39/1999 tentang HAM, dan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penerapan larangan sepeda motor dianggap belum memenuhi sejumlah ketentuan dalam UU LLAJ, di antaranya soal ketersediaan pelayanan angkutan umum dan kualitas lingkungan.  


Namun sejumlah pihak menilai, pembatalan pergub tersebut justru menunjukkan sikap ketidakpahaman hakim. Pengamat transportasi Unika Soegijapranoto Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, putusan MA diyakini akan semakin membuat buruk citra transportasi Jakarta di mata dunia.

“Pergub itu sudah sesuai. Saya yakin hakimnya tidak tanya ahli transportasi. Kalau putusan seperti ini justru hakimnya yang melanggar HAM,” ujar Djoko kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Djoko,  penjelasan UU LLAJ yang dianggap bertentangan justru selaras dengan penerapan larangan sepeda motor. Dalam ilmu transportasi, kata dia, terdapat konsep Transport Demand Management (TDM) sebagai salah satu pemecahan masalah kemacetan lalu lintas. Konsep ini pula yang mestinya menghilangkan anggapan ketidakadilan bagi pengendara sepeda motor.  

Berdasarkan konsep tersebut, lanjut Djoko, pelarangan sepeda motor seharusnya dapat mendorong orang untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan menarik orang untuk menggunakan angkutan umum.

“Upaya mendorong orang untuk meninggalkan (kendaraan pribadi) itu berupa pelarangan sepeda motor, kebijakan ganjil genap, tarif parkir tinggi, dan pajak progresif,” katanya.

Selama ini, menurut Djoko, pemprov DKI telah menerapkan kebijakan alternatif berupa plat ganjil genap bagi kendaraan roda empat hingga penyediaan bus gratis Bundaran Senayan-Harmoni dan bus Transjakarta koridor Blok M-Harmoni. Kebijakan ini dinilai efektif untuk mengurai kemacetan di kawasan pusat MH Thamrin.


Djoko khawatir, pembatalan pergub itu akan  membuat kawasan MH Thamrin semakin semrawut. Terlebih di sepanjang jalan MH Thamrin hingga Sudirman saat ini tengah dilakukan pekerjaan pembangunan MRT.

“Pembangunan MRT saja sering buat macet, apalagi nanti ditambah ada sepeda motor. Kendaraan lain seperti bus juga akan lewat situ,” tuturnya.

Padahal, kata Djoko, dari data kecelakaan lalu lintas 2016, sepeda motor adalah penyumbang tertinggi angka kecelakaan di jalan raya yakni 71,3 persen. Jumlah ini meningkat sejak tahun 2012 yakni sebesar 68 persen.

Djoko menuturkan, pemprov DKI sejatinya bisa kembali membuat pergub baru terkait pelarangan sepeda motor. Namun ia ragu jika melihat pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat ini yang mendukung pembatalan pelarangan sepeda motor. Anies dalam beberapa kesempatan memang menyampaikan bahwa pelarangan sepeda motor itu tak adil dan mendiskriminasi para pengendara sepeda motor.

“Upaya pelarangan ini sebenarnya bisa diberlakukan lagi. Tapi kalau melihat gubernur DKI saat ini yang tak setuju, sulit rasanya ada aturan baru,” ucap Djoko.

Putusan MA ini sebelumnya juga dikritik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara menilai,  alasan pelarangan sepeda motor tersebut sudah tepat untuk dilakukan. Ia mengatakan, polusi serta kesadaran masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum saat ini sudah meningkat.


Menurut Djoko, jika gubernur DKI tak bersedia membuat aturan baru, polisi bisa mengatur sendiri manajemen rekayasa lalu lintas di jalan. Dalam UU 38/2004 tentang jalan, kepolisian merupakan instansi pembina yang berwenang melakukan penegakan hukum, pendidikan berlalu lintas, hingga operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas.

“Kalau gubernur tidak mau (buat aturan baru), polisi bisa bikin sendiri. Gunakan manajemen rekayasa lalu lintas, ada dasarnya kok dengan UU,” kata Djoko. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER