Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meyakini Gubernur Anies Baswedan tetap berhak menunjuk anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) berdasarkan preferensi yang dimiliki.
Hal ini menanggapi pendapat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut perekrutan anggota TGUPP harus sejalan dengan aturan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, anggota TGUPP bukanlah 'jasa' sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (TGUPP) kan bukan orang yang memliki keahlian tertentu lalu memberikan kontrak jasa. Dia memang ditunjuk oleh Pak Gubernur sesuai keahliannya," kata Agus kepada CNNIndonesia.com.
Agus mengatakan, seseorang bisa bekerja di Pemerintahan dengan dua pendekatan, yakni sebagai pegawai, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS, atau melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
"Nah, mereka yang akan menjadi Tim Gubernur itu bukan orang yang direkrut berdasarkan memberikan jasa, tetapi dia memang hadir setiap hari dan dibayar bulanan dengan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang diatur dalam Pergub," kata Agus.
Dia menambahkan, orang yang direkrut karena jasanya, boleh saja tidak ke kantor tetapi dia memberikan jasa tertentu sebagai ahli. Sedangkan TGUPP akan berkantor di Balai Kota setiap hari.
"Kalau beliau (TGUPP) ini kan penugasannya dari Pak Gubernur untuk memberikan analisis, memberikan pertimbangan, memfasilitasi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sesuai pembidangannya. Jadi, mekanismenya bukan barang jasa," kata Agus.
Agus mengatakan, mekanisme ini sesungguhnya sama saja ketika mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunjuk orang-orang yang dipercayanya sebagai TGUPP.
Adapun per hari ini, 31 Desember 2017, TGUPP yang bekerja sejak pemerintahan sebelumnya dan dibentuk berdasarkan Pergub 411/2016, akan habis masa kerjanya. Hingga penghujung tahun ini, Anies belum mengumumkan satu pun dari 73 nama yang akan direkrut menjadi anggota TGUPP.
Namun, kata Agus, tak masalah jika TGUPP belum diumumkan meski 1 Januari 2018 tinggal hitungan jam.
"TGUPP kan boleh ada, boleh nggak. Tidak harus tanggal 1 Januari. Nanti misalkan diserahkan tanggal 7 Januari, ya tanggal 7 Januari keluar Surat Keputusan Gubernur," kata Agus.
Pada Sabtu (30/12) kemarin, Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyebut ia dan Anies masih membahas kriteria kandidat TGUPP yang cocok dengan visi-misi mereka.
Salah satu yang memenuhi kriteria, kata Sandi, adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bambang dinilai cocok masuk TGUPP bidang pencegahan korupsi.
"Salah satunya Pak BW karena beliau yang paling mumpuni di bidang itu. Kemarin kita lihat sendiri ada korupsi bertebaran di DKI seperti di Cengkareng. Di beberapa kasus lain, itu PR besar buat kita," kata Sandi di Jakarta.
(djm)