Olly Tepis Tudingan Lobi Markus Nari soal e-KTP ke Banggar

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2018 21:18 WIB
Bekas pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey, menepis dugaan adanya lobi tersangka kasus e-KTP, Markus Nari, dalam proyek e-KTP di DPR.
Mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang juga Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1). Ia menyangkal tudingan adanya lobi tersangka e-KTP ke Banggar DPR. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengklaim, tak pernah ada lobi yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2012.

"Emang ada lobi anggaran dilolosin? Emang kucing dilolosin?" cetus Olly, usai diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

Olly diperiksa sebagai saksi untuk Markus dan Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang juga tersangka korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merupakan Wakil Ketua Banggar DPR periode 2009-2014 ketika proyek e-KTP bergulir. Sementara, Markus adalah anggota Komisi II DPR saat proyek itu berlangsung. Markus sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Menurutnya, tak pernah ada komunikasi antara Markus dengan dirinya maupun anggota Banggar DPR lain untuk menambah anggaran proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Olly mengklaim tak ada masalah dalam anggaran proyek e-KTP selama dibahas di DPR ketika itu.

"Kaga ada masalah. Orang yang setujui (proyek adalah) pemerintah, ada di nota keuangan kok," ujarnya.

Menurut mantan Bendahara Umum PDIP itu, pertanyaan penyidik KPK pada pemeriksaan kali ini masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

"(Diperiksa untuk) Markus Nari sama Anang. Jadi dua BAP, tadi jadi dari jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB (diperiksa sebagai saksi untuk) Anang. Dari istirahat jam 13.00 sampai jam 15.00 pak MN (Markus Nari)," ujarnya.

Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Ketika itu, proyek senilai Rp5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.

Atas upayanya tersebut, Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar.

Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5).Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jafar dan Nukman Irit Bicara


Selain Olly, mantan anggota DPR M Jafar Hafsah dan Nukman Abdul Hakim juga diperiksa. Mereka lebih dulu selesai diperiksa penyidik KPK. Sama seperti Olly, Jafar dan Nukman diperiksa untuk Anang.

Usai diperiksa, Jafar mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik KPK sama seperti pada pemeriksaan sebelum-sebelumnya. Jafar diketahui sudah beberapa diperiksa dalam kasus e-KTP untuk sejumlah tersangka.

"Melanjutkan penjelasan yang lalu saja. Bahwa saya tidak terkait, saya tidak dari komisi dua, saya dari komisi empat," tuturnya.

Sementara itu, Nukman menjelaskan, tugas dirinya sebagai anggota Komisi II sekaligus anggota Banggar DPR. Dia mengaku juga menjelaskan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP yang disampaikan pemerintah.

"Saya ceritakan proses ya diajukan oleh pemerintah, kemudian juga dibahas normatif dan saya terlibat di situ aja," ujarnya.

KPK tengah melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. (arh/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER